Polemik gadai emas syariah yang menimpa nasabah BRI, Merupakan salah satu konflik yang ada,
Dimana Penjualan paksa oleh Bank BRI terhadap emas nasabah berujung pada kerugian nasabah.
Penjualan paksa oleh
Bank BRI terhadap emas nasabah berujung pada kerugian nasabah. Seolah
tidak ada pintu dialog yang terbuka setelah beleid dikeluarkan oleh Bank
Indonesia.
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/kokomike/opsi-mediasi-sebagai-solusi-polemik-gadai-emas-syariah_5518c69da33311a110b659
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/kokomike/opsi-mediasi-sebagai-solusi-polemik-gadai-emas-syariah_5518c69da33311a110b659
polemik gadai emas syariah yang menimpa nasabah BRI
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/kokomike/opsi-mediasi-sebagai-solusi-polemik-gadai-emas-syariah_5518c69da33311a110b65968
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/kokomike/opsi-mediasi-sebagai-solusi-polemik-gadai-emas-syariah_5518c69da33311a110b65968
polemik gadai emas syariah yang menimpa nasabah BRI
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/kokomike/opsi-mediasi-sebagai-solusi-polemik-gadai-emas-syariah_5518c69da33311a110b65968
Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/kokomike/opsi-mediasi-sebagai-solusi-polemik-gadai-emas-syariah_5518c69da33311a110b65968
Kasus “Gadai Emas BRI” ini merupakan murni kasus perdata. Hukum perdata memliki keunikan yaitu individu memegang peranan penting untuk mempertahankan atau tidak haknya, sepenuhnya tergantung dari kehendaknya sendiri (Scholten, 1993:34). Dalam hal ini jalur penyelesaian yang dapat ditempuh tidak semata litigasi tetapi juga non-litigasi.
Kasus tersebut membuat Bank Indonesia memanggil Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan Nasabahnya terkait masalah skema gadai emas.
Dalam pertemuan tersebut BI mendengarkan penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman yang terjadi.
Kemudian BI juga memberikan penjelasan mengenai permasalahan kesalahpahaman antara BRIS dan nasabahnya
Sementara, untuk melakukan proses mediasi, BI masih mempelajari permasalahan lebih lanjut. “BI akan mempelajari permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lanjutnya,
Dalam menghadapi kasus ini ditempuhlah
Jalur non-litigasi atau biasa disebut Alternative Dispute Settlement (ADS) menjadi opsi alternatif untuk penyelesaian sengketa yang sedang terjadi dalam masalah Gadai Emas. metode ini dianggap paling efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis karena biayanya relatif lebih murah daripada menggunakan jalur litigasi. Di Indonesia konsep alternatif penyelesaian sengketa sudah semakin familiar dengan UU No. 30 tahun 1999.
Spesifik untuk masalah perbankan, metode-metode jalan tengah sudah dimulai dengan terbitnya Peraturan BI No. 7/7/PBI/2005. Kemudian berubah dengan No. 8/5/PBI/2006, dan kini telah disempurnakan dengan Peraturan No. 10/1/PBI/2008. Intinya, dibuka kesempatan mediasi antara Bank dengan Nasabah dimana Bank Indonesia memfasilitasi mediasi ini.
Komentar
Posting Komentar