Langsung ke konten utama

PT. KAI, Tbk.



  • Planning
 Melaksanakan dan mendukung kebijaksanaan dan
program Pemerintah di bidang ekonomi dan
pembangunan nasional, khususnya di bidang
transportasi, dengan menyediakan barang-jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk dapat
melakukan ekspansi baik di pasar domestik maupun
internasional di bidang perkeretaapian, yang meliputi:
 - Usaha pengangkutan orang dan barang dengan
    kereta api
-  Kegiatan perawatan dan pengusahaan orang dan
   barang dengan kereta api
-  Kegiatan perawatan dan pengusahaan prasarana
   perkeretaapian
-  Pengusahaan bisnis properti secara profesional
   Pengusahaan bisnis penunjang prasarana dan
-  sarana kereta api secara efektif untuk kemanfaatan
   umum

 Sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)
2015-2019 yang telah mendapatkan pengesahan dan
persetujuan dari Pemegang Saham, maka tahapan arah
pengembangan perusahaan ke depan akan mengedepankan
“inovasi” sebagai inti dari setiap kegiatan dengan tetap
mempertimbangkan kondisi eksternal.
Dengan inovasi secara terus-menerus, diharapkan KAI dapat
mencapai tujuan better business yaitu mampu memberikan
pelayanan yang terbaik untuk pelanggan sekaligus
memperoleh pendapatan yang optimal serta mencapai 4
(empat) Pilar Utama, yaitu Keselamatan, Ketepatan Waktu,
Pelayanan, dan Kenyamanan.


 Strategi perusahaan merupakan garis besar langkah-langkah
yang akan ditempuh Perusahaan dalam mencapai tujuan
yang telah ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan
manajemen dalammelaksakan kegiatan bisnis perusahaan.
Penetapan strategi perusahaan berikut ini merupakan
pedoman penerapan strategi umum untuk pencapaian arah
dan sasaran perusahaan yang telah ditetapkan

  •  Struktur Organisasi



  • Directing
Komisaris utama = Djoko sarwoko
komisaris independen  = Danag parikesit
Komisaris = Ashwin Sasongko S.
Komisaris = Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris = Muchtar Arifin
Komisaris = Hermanto Dwiatmoko
Komisaris = Reza Primadi

Direktur Utama =  Edi Sukmoro
 Direktur Komersial = Candra Purnama
Direktur Operasi = Bambang Eko Martono
Direktur Pengelolaan Prasarana = Slamet Suseno Priyanto
Direktur Pengelolaan Sarana = Rono Pradipto
Direktur Keselamatan dan Keamanan = A. Herlianto
Direktur SDM, Umum, dan TI =Muhammad Kuncoro Wibowo
Direktur Aset Tanah dan Bangunan = Eddi Hariyadhi
 Direktur Keuangan =Kurniadi Atmosasmito |

  • tata kelola / organisasi
  Dewan Komisaris

 Dewan Komisaris merupakan organ Perusahaan yang
bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif melakukan
pengawasan dan penasihatan kepada Direksi dalam
pengurusan Perusahaan serta memastikan Perusahaan
menerapkan prinsip-prinsip GCG secara efektif dan
berkelanjutan. Kedudukan masing-masing anggota Dewan
Komisaris adalah setara. Tugas Komisaris Utama adalah
sebagai koordinator kegiatan Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Pemegang
Saham yang diwakili oleh RUPS. Dalam rangka mendukung
pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh
Sekretaris Dewan Komisaris, Komite Audit dan Komite
Manajemen Risiko
  Tabel Komposisi Dewan Komisaris Sampai Agustus 2015
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan
terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan
pengurusan Perusahaan dan memberi nasihat kepada
Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
(RJP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS
serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Rapat Dewan Komisaris

Rapat Dewan Komisaris diadakan sekurang-kurangnya
satu kali dalam sebulan dan dapat diadakan setiap waktu
jika dianggap perlu atas permintaan seorang atau lebih
anggota Dewan Komisaris. Rapat diselenggarakan untuk
melakukan konsolidasi internal terutama berkaitan dengan
pembahasan laporan yang disampaikan oleh Direksi.
Setiap Rapat Dewan Komisaris dibuatkan risalah rapat
yang menggambarkan jalannya rapat. Dalam risalah rapat
tersebut dicantumkan juga bila ada pendapat yang berbeda
(dissenting opinion) dengan apa yang diputuskan dalam
Rapat Dewan Komisaris. Risalah rapat Dewan Komisaris
disampaikan kepada Direksi untuk disimpan dan dipelihara,
sedangkan Dewan Komisaris menyimpan salinannya.
Sepanjang tahun 2015, Dewan Komisaris menyelenggarakan
24 kali rapat termasuk 12 kali rapat gabungan dengan
Direksi. Rapat gabungan (koordinasi Dewan Komisaris-
Direksi). dilakukan untuk mendapat keterangan dan
penjelasan langsung mengenai hal-hal yang perlu
dilakukan pendalaman lebih lanjut. Dalam rapat gabungan
tersebut Dewan Komisaris dapat memberikan arahan dan
masukan kepada Direksi sebagai wujud pelaksanaan fungsi
pengawasan dan penasihatannya.
Tingkat kehadiran Dewan Komisaris dalam rapat internal
dan Direksi dalam rapat gabungan sepanjang tahun 2015
adalah sebagai berikut

Direksi

Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab
penuh untuk melakukan pengurusan Perusahaan sesuai
kepentingan dan tujuannya serta mewakili Perusahaan,
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
ketentuan Anggaran Dasar. Direksi bertanggung jawab
dalam pencapaian rencana kerja yang telah disepakati di
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Direksi
harus mampu mengambil keputusan secara efektif, tepat,
cepat dan bertindak independen sekaligus bertanggung
jawab dalam penerapan tata kelola perusahaan yang
baik serta sistem manajemen risiko secara konsisten dan
berkesinambungan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan
tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara
penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan
Perusahaan. Setiap anggota Direksi harus mematuhi
Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundangundangan
serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG.
Direksi mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan
tugas kepada pemegang saham melalui RUPS.

Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi

Direksi melaksanakan tugasnya secara independen dan
bertanggung jawab kepada RUPS. Direksi bertanggung
jawab dalam memastikan terselenggarannya pelaksanaan
GCG. Direksi melakukan pengambilan keputusan terkait
dengan kegiatan operasional sesuai yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,
Direksi mengacu pada Board Manual Direksi yang antara
lain mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja dan
rapat Direksi. Tugas dan tanggung jawab Direksi meliputi:
1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang
berkaitan dengan pengurusan Perusahaan untuk
kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud
dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik
di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal
dan segala kejadian dengan pembatasan-¬pembatasan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan,
Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham;
2. Direksi dalam melaksanakan tugasnya harus dengan
itikad baik untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan
maksud dan tujuan BUMN, serta memastikan agar
BUMN melaksanakan tanggung jawab sosialnya serta
memperhatikan kepentingan dari berbagai Pemangku
Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. Salah seorang anggota Direksi ditunjuk oleh Rapat
Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan
dan pemantauan GCG di BUMN yang bersangkutan;
4. Direksi harus menyampaikan informasi mengenai
identitas, pekerjaan-pekerjaan utamanya, jabatan
Dewan Komisaris di anak perusahaan/perusahaan
patungan dan/atau perusahaan lain, termasuk rapatrapat
yang dilakukan dalam satu tahun buku (rapat
internal maupun rapat gabungan dengan Dewan
Komisaris), serta gaji, fasilitas, dan/atau tunjangan
lain yang diterima dari BUMN yang bersangkutan dan
anak perusahaan/perusahaan patungan BUMN yang
bersangkutan, untuk dimuat dalam Laporan Tahunan
BUMN;
5. Direksi wajib melaporkan kepemilikan sahamnya
dan/atau keluarganya (istri/suami dan anak-anaknya)
pada BUMN yang bersangkutan dan perusahaan lain,
termasuk setiap perubahannya;
6. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya;
7. Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus,
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham,dan Risalah
Rapat Direksi;
8. Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus,
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham, Risalah Rapat
Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan
Tahunan dan dokumen keuangan Perusahaan, dan
dokumen Perusahaan lainnya;
9. Menyimpan di tempat kedudukan perusahaan; Daftar
Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum
Pamegang Saham, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan
Risalah Rapat Direksi, Laporan Tehunan dan dokumen
keuangan perusahaan serta dokumen perusahaan
lainnya;
10. Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
11. Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan
lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris dan/
atau Pemegang Saham;
12. Menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perincian dan tugasnya;
13. Memberikan penjelasan tentang segala hal yang
ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Komisaris
dan para Pemegang Saham;
14. Menyusun dan menyiapkan blue print organisasi
Perusahaan;
15. Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan yang daitur dalam Anggaran Dasar
dan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham berdasarkan peraturan perundang-undangan;
16. Menerapkan good corporate governance secara
konsisten;
17. Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu)
orang karyawan Perusahaan atau lebih atau kepada
orang lain untuk dan atas nama Perusahaan melakukan
perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan
dalam surat kuasa;
18. Anggota Direksi diberi gaji dan tunjangan/fasilitas
termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan
jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pembidangan Tugas Direksi
Pembidangan tugas setiap anggota Direksi KAI secara
umum diatur dalam Board Manual dan disesuaikan sejalan
dengan kondisi perkembangan perusahaan dan struktur
organisasi melalui Surat Keputusan Direksi. Pembagian
tugas dan peran masing-masing Direksi adalah sebagai
berikut:
1. Direktur Utama
Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Direksi dan
membawahi Satuan Pengawasan Internal, Sekretariat
Perusahaan, Pusat Hukum dan Pusat Manajemen Risiko.
3. Direktur Operasi
Menyelenggarakan fungsi pengelolaan operasi kereta
api secara terpusat yang mencakup penyelenggaraan
operasional lalu lintas dan angkutan kereta api meliputi:
a. Perencanaan operasi KA,
b. Pengendalian operasi KA,
c. Evaluasi perjalanan KA,
d. Mengintegrasikan, mengonsolidasikan unit-unit
bisnis dan unit organisasi di bawahnya,
e. Menjamin kualitas layanan operasi KA (ketepatan
waktu dan kenyamanan).
2. Direktur Komersial
Menyelenggarakan fungsi pengusahaan jasa angkutan
penumpang dan barang meliputi fungsi:
a. Marketing planning,
b. Marketing research,
c. Marketing communication,
d. Product development,
e. Sales for corporate/retail customer,
f. Customer relationship management (customer care,
customer retention, call center),
g. Pengusahaan aset di sepanjang jalur KA yang masih
aktif (Right of Way/ROW),
h. Investasi pada bisnis eksisting,
i. Pengelolaan PSO,
j. Pengendalian kinerja pelayanan.

4. Direktur Pengelolaan Prasarana
Menyelenggarakan fungsi:
a. Pengelolaan teknik prasarana secara terpusat yang
mencakup penyelenggaraan fungsi pembangunan
dan perawatan prasarana,
b. Penyelenggaraan rekayasa teknik prasarana
serta mengoordinasikan, mengintegrasikan,
mengonsolidasikan unit organisasi di bawahnya
5.Direktur Pengelolaan Sarana
Menyelenggarakan fungsi pengelolaan teknik sarana
secara terpusat yang mencakup:
a. Penyelenggaraan fungsi pembangunan dan
perawatan sarana,
b. Penyelenggaraan rekayasa teknik sarana,
c. Mengoordinasikan, mengintegrasikan, mengonsolidasikan
unit organisasi di bawahnya termasuk Balai Yasa Sarana di
Jawa.
6. Direktur Keselamatan dan Keamanan
Menyusun kebijakan keselamatan, keamanan,
kesehatan dan lingkungan yang meliputi:
a. Perumusan sistem dan regulasi keselamatan (sistem
manajemen keselamatan),
b. Perumusan spesifikasi keselamatan, keamanan,
kesehatan dan lingkungan,
c. Perumusan dan penyusunan standardisasi
keselamatan dan pengamanan (standar mutu
keselamatan, pelaksanaan keselamatan dan
pengamanan, monitoring atau supervisi, evaluasi
atau inspeksi, audit dan peningkatan mutu
keselamatan dan pengamanan yang berkelanjutan).
6. Direktur SDM, Umum dan Teknologi Informasi
a. Menyusun dan melaksanakan strategi dan kebijakan
manajemen sumber daya manusia (SDM),
b. Menyusun dan melaksanakan kebijakan
pengembangan organisasi,
c. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian SDM,
d. Mengelola dan melaksanakan administrasi
penggajian pekerja
Merencanakan, mengatur, mendesain,
mengembangkan, memberikan layanan sistem
informasi dan memastikan kualitas layanan sistem
informasi bagi perusahaan,
f. Mengintegrasikan seluruh aktivitas pengelolaan
SDM di unit-unit vertikal dibawahnya yaitu
Balai Asesmen dan Unit Usaha Kesehatan serta
manajemen pendidikan dan pelatihan berikut
penyusunan standarisasi dan kualitas pengelolaan
pendidikan dan pelatihan,
g. Menyelenggarakan sertifikasi pengujian SDM sesuai
dengan kebutuhan perusahaan.
8. Direktur Logistik dan Pengembangan Usaha
Menyelenggarakan fungsi perencanaan strategi secara
terpusat meliputi:
a. Corporate strategic planning,
b. Strategic business development,
c. Perencanaan investasi,
d. Pengembangan dan pemantauan proyek-proyek
termasuk proyek perkeretaapian dan non
perkeretaapian,
e. Mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan
mengkonsolidasikan unit-unit bisnis dan unit
organisasi dibawahnya.
9. Direktur Aset Tanah dan Bangunan
Menyelenggarakan fungsi pengelolaan aset non
produksi yang mencakup fungsi kebijakan, pengendalian
dan pembinaan:
a. Menyelenggarakan fungsi penjagaan aset non
produksi meliputi pendataan, pencatatan, validasi
data aset non produksi berupa tanah dan bangunan
di wilayah jawa dan Sumatera, termasuk penjagaan
aset prasarana di lintas non operasi;
b. Merumuskan dan penyusun program anggaran
pengelolaan aset non produksi;
c. Merumuskan kebijakan teknis, evaluasi,
pengendalian dan pembinaan dalam pelaksanaan
pengelolaan aset non produksi yang terkait
dengan penjagaan, penertiban, pensertipikatan,
penanganan aset bermasalah dan pengusahaan
aset non produksi berupa aset tanah dan bangunan
termasuk aset prasarana di lintas non operasi di
wilayah Jawa dan Sumatera;
d. Melakukan pengusahaan aset non produksi, meliputi
aset rumah perusahaan, lahan di luar stasiun
dan di luar ROW (Right of Way), serta aset/lahan
disepanjang jalur KA non aktif untuk persewaan,
iklan dan KSO (Kerja Sama Operasi), mengelola data
dan informasi aset non produksi serta melakukan
pengembangan bisnis aset non produksi;
e. Perencanaan strategis dan pengelolaan
pengusahaan aset produksi meliputi stasiun dan
sarana, pengelolaan pengusahaan aset disepanjang
jalur ka yang masih aktif (Right of Way/ROW).
10. Direktur Keuangan
Menyelenggarakan fungsi pengelolaan keuangan
secara terpusat yang mencakup penyelenggaraan
fungsi:
a. Pendanaan, penganggaran, tresuri termasuk
investasi jika pindah di pasar uang dan/atau pasar
modal,
b. Penagihan, akuntansi manajemen, perpajakan,
akuntansi keuangan dan konsolidasi laporan
keuangan anak perusahaan, akuntansi biaya,
pengendalian, verifikasi pendapatan dan
pelaporan kas pendapatan perusahaan,
c. Pengawasan keuangan atas pendapatan dan
rekening koran kas pendapatan perusahaan,
d. Pengawasan dan pembinaan pemeriksaan kas
Pusat dan Daerah,
e. Pengelolaan asuransi serta mengintegrasikan,
mengkonsolidasikan unit organisasi dibawahnya.

Perusahaan memandang penerapan Good Corporate Governance
yang selanjutnya disingkat GCG sebagai alat untuk menjaga
kelangsungan usaha, meningkatkan kepercayaan para pemangku
kepentingan serta memperkokoh daya saing perusahaan. Sejak
tahun 2005, Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan prinsipprinsip
GCG secara bertahap dan berkelanjutan. Perusahaan juga
senantiasa mengikuti perkembangan praktik GCG terbaik yang
disesuaikan dengan kebutuhan praktik bagi Perusahaan.

 Implementasi GCG di Perusahaan bertujuan untuk
keberhasilan pencapaian visi dan misi perusahaan melalui
pengelolaan yang bertanggung jawab dan senantiasa
berlandaskan pada lima nilai utama yaitu Integritas,
Profesional, Keselamatan, Inovasi dan Pelayanan Prima.
Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan praktik tata
kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance
(GCG) dalam setiap aktivitas bisnisnya. Perusahaan telah
mengembangkan sistem, struktur dan kebijakan pendukung
GCG sebagai upaya meningkatkan nilai Perusahaan dan
menunjang pencapaian kinerja Perusahaan di masa depan.
Tujuan Penerapan Prinsip-Prinsip GCG
Objectives of GCG Principles Implementation
Implementasi GCG di Perusahaan bertujuan untuk
keberhasilan pencapaian visi dan misi perusahaan melalui
pengelolaan yang bertanggung jawab dan senantiasa
berlandaskan pada lima nilai utama yaitu Integritas,
Profesional, Keselamatan, Inovasi dan Pelayanan Prima.
Perusahaan berkomitmen untuk menjalankan praktik tata
kelola perusahaan yang baik/Good Corporate Governance
(GCG) dalam setiap aktivitas bisnisnya. Perusahaan telah
mengembangkan sistem, struktur dan kebijakan pendukung
GCG sebagai upaya meningkatkan nilai Perusahaan dan
menunjang pencapaian kinerja Perusahaan di masa depan.
Dengan menerapkan lima prinsip dasar GCG yaitu
transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian,
serta kewajaran, Perusahaan ingin mencapai tujuan-tujuan
sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki
daya saing yang kuat, mampu mempertahankan
keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk
mencapai maksud dan tujuan perusahaan;
2. Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional,
efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan
meningkatkan kemandirian organ perusahaan;
3. Mendorong organ perusahaan dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai
moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya
tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pemangku
kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar
perusahaan;
4. Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam
perekonomian nasional;
5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan
investasi nasional

Pedoman dan Kebijakan Dasar GCG
Dalam rangka mendukung implementasi GCG sesuai best
practice, berbagai pedoman telah disusun Perusahaan,
diantaranya sebagai berikut
pedoman
Sebagai wujud kepatuhan terhadap sejumlah peraturan
yang menjadi landasan hukum pelaksanaan tata kelola
dan untuk menjamin efektivitas penerapan GCG yang
berkelanjutan, sejak tahun 2005 Perusahaan telah
mengembangkan struktur dan sistem tata kelola yang
diatur dalam Keputusan Direksi No. KEP.U/HK.215/VIII/1/
KA-2005 tanggal 19 Agustus 2005 tentang Panduan
Good Corporate Governance di lingkungan Perusahaan
yang kemudian dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan
sesuai Keputusan Direksi No. KEP.U/HK.215/IV/1/KA-2006
tanggal 12 April 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Good
Corporate Governance di lingkungan Perusahaan.
Dengan adanya pembaharuan hukum di bidang Perseroan
Terbatas dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
perkembangan usaha yang semakin dinamis dan kompetitif,
serta diberlakukannya Peraturan Menteri Negara BUMN
No.PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good
Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Negara BUMN No.PER-09/MBU/2012 tanggal 6 Juli 2012,
maka Direksi Perusahaan memandang perlu melakukan
penyesuaian dan memperbaharui pedoman tata kelola
perusahaan sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan
Direksi No. KEP.U/OT.104/X/4/KA-2014 tanggal 22 Oktober
2014 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of
Corporate Governance). Kode Etik
Kode Etik Perusahaan adalah norma dan asas mengenai
kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan
dilaksanakan sebagai landasan tingkah laku di perusahaan.
Kode Etik dimaksudkan untuk menjaga citra dan martabat
Insan KAI dalam pelaksanaan tugas sesuai nilai budaya
perusahaan, menumbuhkan dan mengembangkan
perilaku yang beretika bagi pengelola dan seluruh pekerja
perusahaan, memperjelas mekanisme kerja dan budaya
kerja produktif di dalam perusahaan yang mengarah ke
perusahaan unggul.
Perusahaan telah menetapkan kembali Pedoman Kode Etik
dalam Keputusan Direksi No. KEP.U/ HK.215/X/3/KA-2014
tanggal 22 Oktober 2014 sebagai perubahan dan perbaikan
atas Keputusan Direksi No. KEP.U/HK.215/V/1/KA-2009
tanggal 12 Mei 2009 tentang Kode Etik Perusahaan.
Pedoman Kode Etik ini mengatur tentang pemberian dan
penerimaan hadiah, jamuan, hiburan, dan pemberian
donasi; larangan membocorkan rahasia perusahaan;
larangan keterlibatan dalam unsur politik; ketaatan
terhadap pedoman perilaku, dan kewajiban pelaporannya.
Selain itu mengatur pula tentang penanganan pelanggaran
kode etik dan Komite Etik.
Panduan Dewan (Board Manual)
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Board Manual adalah petunjuk tata laksana kerja Komisaris
dan Direksi yang menjelaskan tahapan aktivitas secara
terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat
dijalankan dengan konsisten, sehingga dapat menjadi acuan
bagi Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas
masing-masing untuk mencapai visi dan misi perusahaan.
Board Manual dimaksudkan untuk menjelaskan hubungan
kerja Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas
agar tercipta pengelolaan perusahaan yang profesional,
transparan dan efisien.
Board Manual disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum
korporasi, ketentuan Anggaran Dasar, peraturan perundangundangan
yang berlaku, arahan Pemegang Saham serta
praktik-praktik terbaik (best practices) tata kelola yang baik.
Panduan bagi Komisaris dan Direksi (Board Manual)
Perusahaan telah ditetapkan dalam Kesepakatan Bersama
Direksi dan Komisaris yang ditandatangani oleh Komisaris
Utama dan Direktur Utama Perusahaan pada bulan Februari
2013.
Sebagai tindak lanjut atas Keputusan Direksi No. KEP.U/
HK.215/II/2/KA-2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang
Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran di lingkungan
Perusahaan dan Keputusan Direksi No.KEP.U/OT.104/X/4/
KA-2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Pedoman Tata
Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance), maka
saat ini Perusahaan telah membentuk suatu unit untuk
melaksanakan fungsi penyelenggaraan Sistem Pelaporan
Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS), sesuai
dengan Surat Keputusan Direksi No. KEP.U/OT.104/II/2/KA-
2015 tanggal 2 Februari 2015
Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Pedoman Benturan Kepentingan
Piagam Komite
Standar Prosedur Operasional Keterbukaan
Informasi Publik
Sebagai tindak lanjut atas Keputusan Direksi No. KEP.U/
OT.104/X/1/KA-2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KAI, maka
saat ini Perusahaan telah membentuk Unit Pengendalian
Gratifikasi, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No.
KEP.U/OT.104/II/1/KA-2015 tanggal 2 Februari 2015.
Benturan kepentingan adalah situasi atau kondisi yang
dihadapi insan KAI karena jabatan/posisinya memiliki
kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik
secara sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan
lain sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya,
serta kinerja hasil keputusan yang dapat merugikan.
Perusahaan telah memiliki Pedoman Benturan Kepentingan
yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi No. KEP.U/
OT.104/X/3/KA-2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang
Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict of Interest).
Sebagai tindak lanjut atas penyusunan pedoman tersebut
Perusahaan telah menerapkan pencegahan dan penanganan
kondisi benturan kepentingan melalui penandatangan
surat pernyataan potensi benturan kepentingan bagi insan
KAI yang berpotensi dan atau telah berada dalam kondisi
Benturan Kepentingan.
Piagam Komite merupakan pedoman bagi organ pendukung
Dewan Komisaris dan Direksi yang memuat kedudukan,
tugas dan tanggung jawabnya sehingga menjadi acuan
pelaksanaan tugas. Perusahaan telah memiliki Piagam
Komite Audit No. 01/KA/DEKOM/ KAI/I/2013, Piagam
Komite Pemantau Manajemen Risiko No. 01/SK/KPMR/
IV/2014, Piagam Internal Audit No. KEP.U/OT.104/VII/1/KA-
2012.
Dalam rangka memenuhi dan melayani permintaan dan
kebutuhan publik mengenai informasi laporan kinerja
keuangan dan non keuangan, Perusahaan telah menyusun
Standar Prosedur Operasional Keterbukaan Informasi
Publik berdasarkan Keputusan Direksi No. KEP.U/HK.003/
XII/1/KA-2010 tanggal 6 Desember 2010 sebagai acuan
penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan
Perusahaan.

Roadmap GCG
Perusahaan telah menetapkan roadmap penerapan GCG
tahun 2011-2016 sebagai dasar pengembangan dan
perbaikan penerapan GCG berkelanjutan. Roadmap GCG
terbagi dalam tiga fase dimana pada tahun 2014-2016
ditargetkan penerapan GCG telah mencapai fase Good
Sustainability Governance. Pada fase ini, Perusahaan
berupaya agar seluruh aktivitas telah memenuhi prinsipprinsip
GCG dan best practices sehingga pengelolaan
perusahaan semakin profesional, transparan dan efisien
melalui pengelolaan risiko dan sumber daya yang lebih
efektif. Setiap pengambilan keputusan dilandasi nilai moral
yang tinggi dan kepatuhan pada peraturan, dan kesadaran
untuk senantiasa mencegah penyimpangan pada proses
bisnis perusahaan.
Perusahaan telah melakukan peninjauan ulang terhadap
roadmap GCG pada tahun 2014. Hal ini berpengaruh pada
perubahan target fase Good Sustainability Governance yang
sebelumnya ditargetkan pada tahun 2014 diperpanjang
menjadi tahun 2016. Perubahan target dilakukan sebagai
proses penerapan GCG berkelanjutan yang diwujudkan
melalui penyempurnaan peraturan, proses bisnis dan
prosedur yang jelas sesuai prinsip-prinsip GCG serta
penegakan sanksi yang jelas dan konsisten terhadap setiap
pelaku pelanggaran prinsip-prinsip GCG sesuai peraturan
perusahaan dan atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kegiatan GCG Tahun 2015
Perusahaan telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam
rangka menerapkan GCG secara berkelanjutan. Pelaksanaan
kegiatan GCG tahun 2015 diuraikan sebagai berikut:

Penyempurnaan Aturan GCG
Pada tahun 2015, Perusahaan telah melakukan
penyempurnaan perangkat dan aturan GCG yang
disesuaikan dengan kondisi lingkungan usaha dan dinamika
perkembangan organisasi, diantaranya:
1. Pemutakhiran Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Good
Corporate Governance), Keputusan Direksi No. KEP.U/
OT.104/X/4/KA-2014
2. Pemutakhiran Pedoman-Pedoman Kode Etik (Code of
Ethic), Keputusan Direksi No. KEP.U/ HK.215/X/3/KA-
2014
3. Menerbitkan Pedoman Perilaku (Code of Conduct),
Keputusan Direksi No. KEP.U/ OT.104/X/2/KA-2014
4. Menerbikan Pedoman Pengendalian Gratifikasi,
Keputusan Direksi No. KEP.U/OT.104/X/1/KA- 2014
5. Menerbitkan Pedoman Whistleblowing System,
Keputusan Direksi No. KEP.U/HK.215/II/2/KA-2014
6. Membuat Unit Pengendali Gratifikasi, Keputusan Direksi
No. KEP.U/UT.104/II/1/KA-2015
7. Memperbarui Unit pelaporan pelanggaran
Whistleblowing System, Keputusan Direksi No. KEP.U/
OT.104/II/2/KA-2015

Sosialisasi GCG
Perusahaan berkomitmen menjaga konsistensi penerapan
GCG dan peningkatan kesadaran Perusahaan terhadap GCG
(governance awareness). Komitmen ini diwujudkan dengan
pelaksanaan internalisasi, pelatihan dan sosialisasi terkait
GCG secara berkala. Materi sosialisasi dalam GCG Roadshow
tahun 2015 mengenai Pengenalan GCG, Pengendalian
Gratifikasi, dan Pelaporan Dugaan Pelanggaran
(Whistleblowing System). Berikut uraian kegiatan-kegiatan
terkait GCG yang dilakukan pada tahun 2015.

Asesmen Penerapan GCG Tahun 2015
Dalam rangka memperoleh gambaran kualitas penerapan
GCG, Perusahaan melaksanakan asesmen penerapan GCG
secara berkala setiap tahun. Asesmen penerapan GCG
diatur dalam Pasal 44 Peraturan Menteri Negara BUMN
No.PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang
Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN Bab XII tentang
Pengukuran Terhadap Penerapan GCG, yang ketentuan
teknisnya diatur dalam Surat Keputusan Sekretaris Menteri
BUMN No.SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang
Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan
Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) pada BUMN.
Asesmen GCG tahun 2012 dilakukan oleh penilai
independen, dalam hal ini oleh Perwakilan BPKP Provinsi
Jawa Barat dengan pencapaian nilai 70,16 (predikat Cukup
Baik), dan pada tahun 2014 dilakukan asesmen kembali
dengan nilai yang meningkat sangat signifikan menjadi
84,03 (predikat Baik). Asesmen GCG tahun 2015 dilakukan
untuk mengukur Penerapan GCG di Perusahaan selama
tahun 2014 yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi
Jawa Barat dengan pencapaian skor 84,03 (predikat Baik).
Untuk nilai self Asesmen GCG tahun 2015 adalah 84,98
dengan predikat baik.
Berikut ini adalah ringkasan hasil self assessment GCG
tahun 2015 dan perbandingannya dengan hasil asesmen
tahun 2012, self assessment tahun 2013 dan asesmen
tahun 2014:
Evaluasi Implementasi Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU)
Pada tanggal 30 November - 11 Desember 2015
dilaksanakan evaluasi kinerja BUMN di Perusahaan oleh
tim evaluator Kementerian BUMN. Sistem Penilaian pada
Evaluasi Kinerja BUMN ini didasarkan pada metode Kriteria
Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) sebagaimana yang telah
ditetapkan oleh Kementerian BUMN melalui surat Sekretaris
Kementerian BUMN No.S-153/S. MBU/2012 tanggal 19
Juli 2012 yang mengadopsi dan mengadaptasi “Malcolm
Baldridge Criteria for Performance Excellence”.
Proses evaluasi ini melalui dua tahapan utama yaitu
tahap “Ondesk Review” yaitu penilaian di atas kertas
berbasis pada Laporan Implementasi KPKU tahun 2014
dan informasi pendukung ADLI (Approach, Deployment,
Learning, and Integration). Tahap berikutnya adalah “Site
Visit” ke perusahaan untuk wawancara dan klarifikasi atas
respon KPKU terhadap Direksi Perusahaan serta Senior
Leader lainnya yang ditunjuk oleh perusahaan serta
verifikasi berbagai data dan informasi. Lokasi pelaksanaan
evaluasi adalah Kantor Pusat di Bandung dan kunjungan
lapangan di Daop 2 Bandung, Daop 1 Jakarta, Sub Divre 3.2
Tanjung Karang dan Daop 4 Semarang.
Evaluasi KPKU berdasarkan pada dua dimensi penilaian yaitu
proses dan hasil. Adapun dimensi proses yang dievaluasi
ada 6 kategori yaitu: Kepemimpinan, Perencanaan Strategis,
Fokus Pelanggan, Pengukuran Analisis dan Manajemen
Pengetahuan, Fokus Tenaga Kerja, serta Fokus Operasi.
Untuk dimensi hasil yang dievaluasi adalah level kinerja,
trend, dan pembandingan yang relevan untuk ukuran dan
indikator kinerja perusahaan.
Skor KPKU KAI tahun 2015 adalah 513,25 yang menunjukkan
Perusahaan berada pada kriteria “Early Improvement”. Hasil
evaluasi KPKU tahun 2015 ini menunjukkan peningkatan
dibandingkan hasil evaluasi KPKU 2014 yang mendapat
skor 462,25.
Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
Perusahaan telah memiliki kebijakan tentang kepatuhan
penyampaian pelaporan harta kekayaan penyelenggara
negara (LHKPN) dengan ditetapkannya Keputusan
Direksi No.KEP.U/KP.013/II/1/KA-2015 tanggal 5 Februari
2015 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggaraan Negara. Keputusan tersebut diantaranya
berisi mengalihkan Koordinator Pengelolaan LHKPN dari
Satuan Pengawas Intern kepada Vice President Quality
Assurance and GCG (QA & GCG). Peraturan tersebut
dilengkapi dengan Instruksi Dinas No.24/KP.013/KA-
2015 tanggal 13 November 2015 tentang Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang
memerintahkan kepada wajib lapor untuk menyampaikan
LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling
lambat tanggal 31 Desember 2015. Instruksi tersebut
memuat sanksi berupa SP3 yang akan diberikan kepada
wajib lapor yang tidak patuh.
Secara berkala Unit QA & GCG melaporkan tingkat
kepatuhan wajib lapor kepada Direktur Utama di lingkungan
Perusahaan dan telah melaksanakan koordinasi baik terkait
Tambahan Berita Negara (TBN), kebijakan, dan rekonsiliasi
tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN kepada KPK.
Pejabat di lingkungan Perusahaan yang wajib
menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara meliputi Dewan Komisaris, Direksi, Executive
President, Vice President, General Manager, Staf Utama,
Senior Manager, Manager, Staf Madya, Senior Auditor dan
pejabat setingkatnya baik di Perusahaan maupun di Anak
Perusahaan.
Perkembangan pengiriman LHKPN di lingkungan
Perusahaan per 31 Desember 2015 adalah sebanyak 601
dari 810 wajib lapor atau sebesar 74,19%. Dari 209 wajib
lapor atau 25,80% wajib lapor yang belum menyampaikan
LHKPN terdiri dari 10 wajib lapor yang masih dalam masa
toleransi pengiriman dan 199 wajib lapor yang belum
menyampaikan LHKPN terbaru pada jabatannya.
Di akhir tahun 2015, Perusahaan telah menerapkan
teknologi informasi dalam melakukan pengelolaan dan
monitoring tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN. Sampai
dengan 23 Maret 2016 tersisa 40 wajib lapor atau sebesar
4,97% yang belum menyampaikan LHKPN pada jabatan
terbaru.

Program Inisiatif Implementasi GCG Anak Perusahaan
Perusahaan berupaya melakukan proses penyelarasan
prinsip-prinsip dan struktur pelaksanaan GCG pada Anak
Perusahaan agar sejalan dengan penerapan GCG Perusahaan.
Perusahaan telah menginisiasi program implementasi
GCG di Anak Perusahaan melalui pelaksanaan asesmen
GCG. Pelaksanaan asesmen GCG di anak perusahaan telah
dilaksanakan untuk PT KAI Commuter Jabodetabek (PT
KCJ). Asesmen GCG tahun 2015 di PT KCJ dilakukan oleh
Konsultan Independen (PT Jasatama Sinergy Management)
yang memperoleh skor 76,17 (Predikat Baik). Perusahaan
senantiasa melalukan pemantauan terhadap implementasi
GCG di Anak Perusahaan dengan memonitor tindak lanjut
rekomendasi hasil assessment yang telah dilakukan

Program Inisiatif Implementasi Manajemen Risiko Anak Perusahaan
Penerapan manajemen risiko merupakan salah satu
komitmen Perusahaan dalam menerapkan GCG. Manajemen
Risiko sebagai bagian dari GCG, bertujuan memberikan
jaminan dalam menurunkan terjadinya potensi risiko yang
dapat mengganggu atau menggagalkan pencapaian tujuan
Perusahaan sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi
pemegang saham (shareholders value added).
Perusahaan telah melakukan pengelolaan risiko khususnya
terkait dengan risiko investasi yang bersifat strategis
di bidang sarana, prasarana, fasilitas dan teknologi
informasi. Asesmen risiko investasi yang bersifat strategis
di Anak Perusahaan pada tahun 2015 adalah peningkatan
tambahan setoran modal PT Railink untuk pengadaan 10
trainset KRL dan kajian pengoperasian KRL SF 12 PT KAI
Commuter Jabodetabek.
Pengelolaan risiko merupakan bagian dari pengendalian
internal yang memberikan Early Warning System (EWS)
dalam mengelola Perusahaan, sehingga penerapan
manajemen risiko menjadi bagian yang tak terpisahkan dari
penerapan GCG. Saat ini, Perusahaan sedang membangun
dan menyiapkan infrastruktur untuk menerapkan
manajemen risiko korporasi (Enterprise Risk Management
atau ERM) berupa penyempurnaan Pedoman Penerapan
Manajemen Risiko Kereta Api (PP Mariska) menjadi Pedoman
ERM. Penyempurnaan pedoman ini akan menjadi acuan dan
referensi bagi Perusahaan dalam menerapkan manajemen
risiko di seluruh Unit Kerja termasuk Anak Perusahaan.

Struktur Tata Kelola
Struktur tata kelola Perusahaan disusun berdasarkan
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Anggaran Dasar. Struktur tata kelola
ditetapkan untuk memastikan penyelenggaraan GCG
dapat berjalan efektif dengan pembagian peran, tugas dan
tanggung jawab yang jelas. Struktur GCG terdiri dari Organ
Utama dan Organ Pendukung Perusahaan. Organ Utama
Perusahaan meliputi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Dewan Komisaris dan Direksi. Adapun Organ Pendukung
perusahaan meliputi Sekretaris Dewan Komisaris, Komite
Audit, Komite Manajemen Risiko, Sekeretaris Perusahaan,
Satuan Pengawasan Intern, Pusat Manajemen Risiko, dan
Pusat Hukum Legal. Skema dan struktur GCG di Perusahaan
adalah sebagai berikut:

RUPS adalah forum pengambilan keputusan tertinggi bagi
pemegang saham. Dewan Komisaris bertugas mengawasi
jalannya pengelolaan perusahaan, dan Direksi bertugas
mengelola perusahaan. Dewan Komisaris dan Direksi
memiliki wewenang dan tanggung jawab terpisah sesuai
fungsinya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan,
Anggaran Dasar, dan Panduan Kerja Direksi dan
Dewan Komisaris (Board Manual).
Dewan Komisaris memiliki Komite Audit dan Komite
Pemantau Manajemen Risiko untuk memberdayakan
fungsi pengawasan Dewan Komisaris, membantu Dewan
Komisaris dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
serta merumuskan kebijakan Dewan Komisaris sesuai ruang
lingkup tugasnya.
Sedangkan Direksi memiliki organ-organ pendukung
setingkat Executive Vice President yang bertanggung jawab
langsung kepada Direktur Utama yang bertugas untuk
mengendalikan, mengawal dan bertanggung jawab atas
implementasi GCG, yaitu:
1. Satuan Pengawasan Intern (SPI) sebagai fungsi
pengawasan;
2. Pusat Manajemen Risiko sebagai fungsi kajian risiko
dan asesmen risiko;
3. Sekretaris Perusahaan, sebagai fungsi kesekretariatan;
4. Pusat Hukum, sebagai fungsi pengendalian dan bantuan lainnya terkait hukum.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan organ Perusahaan yang memiliki
kewenangan yang tidak dapat didelegasikan kepada
Dewan Komisaris dan Direksi. Pemegang saham dapat
menggunakan haknya, mengemukakan pendapat, dan
memberikan suara dalam proses pengambilan keputusan
penting tentang pengembangan Perusahaan secara wajar
dan transparan.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan, Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki wewenang yang
tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris,
meliputi:
a) Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi,
b) Mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi,
c) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
d) Menyetujui laporan tahunan,
e) Menetapkan bentuk serta jumlah remunerasi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi
f) Mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau
keputusan strategis lainnya yang diajukan Direksi

Penyelenggaraan RUPS
RUPS KAI terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa.
RUPS Tahunan adalah Rapat Umum Pemegang Saham yang
diadakan setiap tahun untuk pengesahan RKAP dan Laporan
Tahunan yang telah disusun oleh Direksi. Sedangkan RUPS
Luar Biasa diadakan apabila:
a. Setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan
Perusahaan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar;
b. Dianggap perlu oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris
dan/atau Pemegang Saham yang bersama-sama
mewakili 1/10 (satu persepuluh) atau lebih dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara, kecuali Anggaran
Dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil;
c. RUPS Luar Biasa dapat dilakukan secara Sirkuler (On
Paper) yaitu pengambilan putusan oleh Pemegang
Saham tanpa melakukan rapat secara fisik.

Pelaksanaan RUPS Tahun 2015
Pada tahun 2015 RUPS telah dilakukan sesuai ketentuan
yang berlaku, baik terkait dengan pemberitahuan maupun
undangan yang disampaikan kepada pemegang saham.
Selama tahun 2015, KAI telah menyelenggarakan 2 (dua)
kali Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan tidak
melaksanakan RUPS Luar Biasa. Pelaksanaan RUPS tahun
2015 dapat dilihat dalam tabel berikut:


  • Controlling
   Dewan Komisaris merupakan organ Perusahaan yang
bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif melakukan
pengawasan dan penasihatan kepada Direksi dalam
pengurusan Perusahaan serta memastikan Perusahaan
menerapkan prinsip-prinsip GCG secara efektif dan
berkelanjutan. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan
terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan
pengurusan Perusahaan dan memberi nasihat kepada
Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang
(RJP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP),
ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS
serta Peraturan Perundang-undangan yang berlak.
Kinerja Dewan Komisaris baik dalam melaksanakan fungsi
pengawasan maupun fungsi penasihatan, termasuk
berbagai kegiatan yang meliputi surat menyurat, rapat
koordinasi maupun kunjungan ke obyek pengawasan,
dilaporkan setiap bulan, triwulanan dan tahunan kepada
Menteri BUMN selaku Pemegang Saham Perusahaan.
Laporan Kinerja Dewan Komisaris bulanan, triwulanan dan
tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban Dewan
Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan dan
penasihatan kepada manajemen Perusahaan. Dalam rapat gabungan
tersebut Dewan Komisaris dapat memberikan arahan dan
masukan kepada Direksi sebagai wujud pelaksanaan fungsi
pengawasan dan penasihatannya.

  • Daftar pustaka :
Annual Report PT. KAI Tahun 2015

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Management By Exception (MBE)

  MBE adalah suatu kemampuan dasar yang disediaakan oleh sistem informatika yang berbasis komputer yang memikul sebagian tanggungjawab dalam pengendalian sistem fisik maka waktu yang dimiliki manajer dapat digunakan secara efektif. Pada Management By Exception (MBE) seorang manajer untuk dapat melakukan pengendalian atas bagian yang menjadi tanggungjawabnya harus didukung oleh tersedianya:      1.    Informasi mengenai apa yang telah dan sedang dicapai pada              unit kerjanya.       2.    Standar kinerja yang dapat menunjukkan apa yang harus dicapai oleh unit        kerjanya. Standar yang dikombinasikan dengan output informasi misalnya laporan penjualan maka memungkinkan terjadinya Management By Exception. MBE adalah gaya atau tindakan yang dilakukan manajer apabila terjadi ketidak sesuaian antara Kinerja Aktual (apa yang telah dan sedang dicapai) dengan Standar Kinerja (apa yang harus dicapai). Contoh : ·         Seorang manajer menetukan bahwa

Hubungan Manajement dan Tata Kerja dalam Organisasi

Tata kerja sudah termasuk ke dalam pembagian tugas yg di pecah menjadi terstruktur   di dalam suatu   manajemen Tata kerja atau metode adalah satu cara bagaimana agar sumber – sumber dan waktu yang tersedia dan amat diperlukan dapat dimanfaatkan dengan tepat sehingga proses kegiatan manajemen dapat dilaksanakan dengan tepat pula. Dengan tata kerja yang tepat mengandung arti bahwa proses kegiatan pencapaian tujuan sudah dilakukan secara ilmiah dan praktis, disamping itu pemakaian tata kerja yang tepat pada pokoknya ditujukan untuk : Menghindari terjadinya pemborosan di dalam penyalahgunaan sumber-sumber dan waktu yang tersedia Menghindari kemacetan-kemacetan dan kesimpangsiuran dalam proses pencapaian tujuan.   Menjamin adanya pembagian kerja, waktu dan koordinasi yang tepat. Jadi hubungan antara manajemen dan tata kerja dapat dilukiskan seperti dibawah ini : Manajemen : Menjelaskan perlunya ada proses kegiatan dan pendayagunaan sumber-sumber sert

Menjelaskan Apa Yang Dimaksud dengan Rentang Kendali

Rentang Kendali adalah jumlah bawahan langsung yang dapat dipimpin dan dikendalikan secara efektif oleh seorang manajer. Rentang Kendali (span of control) sangat perlu dalam pengorganisasian, karena berhubungan dengan pembagian kerja, koordinasi, dan kepemimpinan seorang pemimpin (manajer). Rentang Kendali diperlukan dalam suatu organisasi karena adanya “limits factor(keterbatasan)” manusia, yaitu keterbatasan waktu, pengetahuan, kemampuan, dan perhatian. 1.       Keterbatasan waktu, artinya bahwa pada saat yang bersamaan seorang pemimpin melakukan pekerjaan yang beraneka macam. 2.       Keterbatasan pengetahuan, artinya bahwa seorang pemimpin tidak mungkin dapat mengetahui semua pekerjaan dalam perusahaan karena itu perlu diadakan pembagian pekerjaan kepada bawahannya. 3.       Keterbatasan kemampuan, artinya bahwa seorang pemimpin perusahaan kemampuannya terbatas, karena itu perlu diadakan batas jumlah bawahan langsungnya. 4.       Keterbatasan perhatian, artinya bahwa seo