Polda Metro Jaya mendeportasi 11 pelaku cyber crime ke
negara asal mereka yakni di Taiwan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,
Banten.
Para pelaku yang biasa beraksi di Indonesia untuk menipu
para korban yang berada di luar negeri itu nekat mengunakan jaringan internet,
dan operator telepon seluler dalam negeri.
Aparat kepolisian juga membawa sejumlah barang bukti,
seperti enam unit laptop, delapan handy talkie, 17 unit void gateway dan paspor
para pelaku yang kesemuanya untuk dilimpahkan berkasnya ke Negara Taiwan.
"Sepekan sebelumnya kami dari Subdit ranmor, Dirkrimum
bekerja sama dengan kepolisian Taiwan berhasil menangkap para pelaku di dua
tempat yang berbeda di daerah Jakarta Barat. Mereka terdiri dari 11 warga
Negara Taiwan dan 20 warga negara Tiongkok," ujar Kasubdit Ranmor
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Andi Adnan di Tangerang, Selasa
(13/9/2016).
Dia menerangkan, belasan pelaku itu terbukti melakukan
serangkain penipuan kepada korban yang berada di Taiwan. Untuk 20 WNA Tiongkok
itu sudah dideportasi lebih dahulu.
Modus kejahatan mereka yakni dengan cara mengaku sebagai
anggota kepolisian ataupun kejaksaan. Dengan cara mengancam para korban sebagai
pelaku money laundering.
UU ITE terkait :
Pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), akan tetapi dapat juga dijerat dengan
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik apabila penipuan dilakukan secara online.
Menjawab pertanyaan Anda pasal mana yang dapat digunakan
untuk menjerat pelaku penipuan jual beli online, maka bergantung pada pihak
penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan
harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Namun, pada praktiknya pihak penegak hukum dapat mengenakan
pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi
unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang
unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua
pasal tersebut.
Komentar
Posting Komentar