Komplotan hacker yang diringkus Tim Cyber Crime Polda Metro
Jaya di Surabaya, Jawa Timur, ternyata masih berstatus mahasiswa aktif. Ketiga
pelaku, yakni KPS (21), NA (21), dan ATP (21), sudah meretas 600 website di 44
negara.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP
Roberto Pasaribu, mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap merupakan mahasiswa
aktif yang kuliah di salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur. "Ketiganya
mahasiswa bidang IT yang tidak bisa saya sebutkan di mana kampusnya. Ada yang
sementer lima, dan ada yang semester enam," ujar Roberto kepada wartawan
di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).
Ketiga pelaku hacker itu diciduk pada Minggu 11 Maret di
Surabaya, setelah pihaknya mendapat informasi dari Federal Bureau of
Investigation (FBI). Badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika
Serikat (DOJ) itu yang menyebutkan ada ribuan situs di negaranya yang diretas
oleh hacker asal Indonesia. FBI memonitor adanya sistem elektronik yang dirusak,
ada 44 negara lebih.
Dalam aksinya pelaku meretas sistem sebuah perusahaan.ketiga
pelaku hacker beraksi dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak
database. Para pelaku mengirim pesan via email. Dengan mengatakan bahwa sistem
Anda rentan, Para komplotan hacker itu mengancam admin atau pemilik website
akan membocorkan dokumennya. Setelah itu para pelaku menawarkan diri untuk
memperbaiki dan mengembalikan sistem itu seperti semula apabila perusahaan itu
mau membayar sejumlah uang. Apabila tak membayar, mereka mengatakan akan
merusak sistem tersebut.
Para pelaku memerintahkan agar Uang yang diminta itu harus
dikirim melalui aplikasi pembayaran elektronik PayPal maupun Bitcoin.
Alasannya, agar transaksi mereka sulit diketahui oleh pihak kepolisian.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP
Roberto Pasaribu mengatakan, Tiga
mahasiswa yang meretas 600 website di 44 negara telah meraup uang hasil
kejahatan sebanyak Rp200 juta. mereka meminta uang tebusan bervariasi mulai
dari Rp 50-200 juta."Setiap meretas, " kata Robertero
Namun secara keseluruhan, kejahatan cyber ketiganya bukan
hanya meretas 600 website, tapi sekitar 3.000 sistem informasi dan teknologi
(IT), termasuk sistem lembaga negara, baik di dalam maupun luar negeri.
Kaitan dengan UU ITE :
Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam
Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).
Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Dan,
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
orang lain atau milik publik.
Aturan
lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang
berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa
telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Komentar
Posting Komentar