Sejarah akan mencatat, WannaCry adalah salah satu serangan cyber terbesar yang pernah terjadi di dunia. Tak kurang dari 150 negara terkena dampak ransomware yang mengunci sistem komputer ini, termasuk Indonesia.
Dibanding ransomware lain yang sebelumnya hanya menyebar
secara relatif terbatas, WannaCry lebih “sakti” karena memanfaatkan tool
senjata cyber dinas intel Amerika Serikat, NSA, yang dicuri hacker dan
dibocorkan di internet.
Itulah mengapa WannaCry bisa menyebar luas dalam waktu
relatif singkat. Hanya dalam beberapa jam, sang program jahat mampu menginfeksi
ribuan sistem komputer di puluhan negara.
Serangannya tak pandang bulu. Mulai dari industri otomotif,
telekomunikasi, perbankan, hingga rumah sakit menjadi korban dan dipaksa
membayar tebusan.
Jumat, 12 Mei 2017
Pagi hari, operator telekomunikasi di Spanyol, Telefonica,
menjadi salah satu organisasi besar yang melaporkan telah terkena serangan
WannaCry. Tak lama kemudian, sejumlah rumah sakit dan klinik di Inggris ikut
melaporkan adanya serangan serupa.
Pabrikan mobil Renault di Perancis terjangkit WannaCry dan
terpaksa menghentikan produksi di beberapa pabriknya. Otoritas perkeretaapian
Jerman, Deutsche Bahn, turut menjadi korban. WannaCry membuat kacau tampilan
jadwal kereta di sejumlah stasiun.
Siang harinya, sejumlah rumah sakit yang tergabung dalam
jaringan National Health Service (NHS) di Inggris mulai terinfeksi WannaCry.
Dokter-dokter kesulitan memberi layanan medis karena ransomware mengunci data
rekam medis pasien.
National Cyber Security Center Inggris berupaya memulihkan
sistem komputer NHS. Sementara itu, pelayanan medis untuk pasien jadi tertunda.
Ambulans terpaksa dialihkan ke rumah sakit lain yang tak terdampak, sejumlah
kegiatan operasi pun dibatalkan.
Pada Jumat sore, WannaCry terdeteksi sudah mulai memasuki
wilayah Indonesia. Ransomware ini menghantam Rumah Sakit Harapan Kita dan
Dharmais. Ratusan server dan PC terkena dampaknya, termasuk komputer untuk
antrean sehingga pasien kesulitan mengantre.
Hari Jumat itu saja, WannaCry tercatat sudah menyebar ke 74
negara dengan jumlah korban sebanyak 45.000.
Sabtu, 13 Mei 2017
Pagi hari, di Rusia tercatat ada lebih dari 1.000 kasus
infeksi WannaCry. Negara ini merupakan salah satu yang paling parah terdampak.
Inggris mengumumkan ada setidaknya 45 organisasi kesehatan
yang terdampak di negara itu. Data rekam medis pasien tidak ada yang dicuri,
melainkan dikunci dan dimintai tebusan oleh ransomware.
Kepala otoritas komunikasi dan teknologi informasi Turki,
Omer Fatih Sayan, mengatakan negaranya ikut menjadi korban serangan WannaCry.
Pusat keamanan cyber Turki bekerja keras
melawan sang ransomware.
Melalui Twitter, Computer Emergency Response Team Turki
menjelaskan bahwa WannaCry menyebar lewat celah keamanan di Server Message
Block (SMB) sistem operasi Windows sehingga mampu menyebar dengan mudah tanpa
bisa dicegah. Tim menyarankan pengguna untuk memperbarui antivirus dan tidak
membuka e-mail mencurigakan.
Agensi kepolisian Uni Eropa, Europol, menyebutkan WannaCry
merupakan “serangan cyber” terbesar di dunia dan mengimbau semua pihak agar
bekerja sama dalam investigasi untuk menemukan siapa pelakunya (pembuat
ransomware). WannaCry sekaligus didaulat menjadi serangan ransomware terbesar
sepanjang sejarah.
Pada Sabtu siang, Microsoft merilis patch darurat untuk menambal celah keamanan di
sistem operasi Windows XP, Windows Server 2003, dan Windows 8, untuk mencegah
serangan WannaCry.
Sistem-sistem operasi lawas tersebut sebenarnya sudah tidak
mendapat dukungan teknis dari Microsoft, tapi patch darurat ini diperlukan
mengingat keadaan luar biasa akibat serangan WannaCry yang tercatat telah
menjangkiti 75.000 sistem komputer di 99 negara.
Sabtu sore, seorang peneliti keamanan berhasil meredam
penyebaran WannaCry dengan mengaktifkan “kill switch” berupa alamat domain
internet yang terdapat dalam tubuh program ransomware tersebut.
Kill switch diaktifkan dengan cara membeli domain yang
bersangkutan dengan harga murah, hanya 10 dollar AS atau sekitar Rp 130.000.
Peneliti keamanan Alfons Tanujaya di Indonesia melaporkan angka infeksi
WannaCry turun drastis dari 100.000-an IP menjadi di kisaran 1.000 IP.
Minggu, 14 Mei 2017
Pagi hari, Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) di Indonesia menggelar konferensi pers darurat untuk menyebarluaskan
kabar soal bahaya WannaCry.
Ransomware ini dikhawatirkan bakal menyerang lebih banyak
institusi lain pada Senin (15/5/2017), saat komputer-komputer kantor dinyalakan
pada permulaan jam kerja.
Kemenkominfo menguraikan sejumlah langkah pencegahan
WannaCry. Semua perusahaan dihimbau untuk menerapkan langkah-langkah tersebut
guna menghalau sepak terjang WannaCry yang dinilai berbahaya karena mengunci
data di komputer.
Insitusi pemerintah dan swasta di Indonesia mulai
menyalurkan peringatan soal WannaCry kepada karyawan kantor masing-masing.
Di dunia internasional, WannaCry didaulat sebagai “serangan
cyber terbesar sepanjang masa”. Europol mencatat penyebarannya sudah mencapai
150 negara, dengan jumlah korban sebanyak 200.000 sistem komputer. Europol
mewanti-wanti bahwa infeksi WannaCry masih bisa meluas lebih jauh pada Senin
(15/5/2017).
UU ITE terkait :
UU ITE dan Pasal Mengenai Virus
Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi
oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat
virus dan membuktikan kejahatannya, maka pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36
(mengakibatkan kerugian) dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.
Tentunya, Hakim dalam memutuskan perkara perlu mempertimbangkan tingkat
gangguan/akibat yang timbul dari jenis virus yang disebarkan.
Virus dapat diklasifikasikan yaitu :
a. Tidak berbahaya.
Virus ini menyebabkan berkurangnya ruang disk untuk menyimpan data
sebagai
akibat dari perkembangbiakannya.
b. Agak berbahaya.
Virus ini menyebabkan ruang disk penuh dan mengurangi fungsi lainnya
seperti
kecepatan proses.
c. Berbahaya. Virus
ini dapat mengakibatkan kerusakan atau gangguan yang parah termasuk
kerusakan
data dan sistem elektronik yang diselenggarakan.
Meskipun seseorang bukan sebagai pembuat virus, tetapi dia
dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur kesengajaan untuk
melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat
dengan pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Pada kasus lain, seseorang misalnya si A tanpa sengaja/tidak
mengetahui misalnya isi flash disk yang dimilikinya mengandung virus (sudah
dicek dengan program antivirus), lalu memakai flash disk itu di komputer milik
si B dan atas seijin si B lalu terjadi pengrusakan data oleh virus maka si A
tidak dapat dijerat dengan pasal 32 ayat 1, pasal 33 dan pasal 36 UU ITE.
Jadi, meskipun virus diproduksi oleh mesin komputer, tetapi
ada orang di balik penyebaran virus komputer, bisa sebagai pembuat virus atau
penyebar virus dengan sengaja untuk merugikan orang lain. Mesin komputer yang
memproduksi virus komputer hanya sebagai alat bantu untuk melaksanakan
pembuatan dan/atau penyebaran virus, bukan pelaku kejahatan.
Pasal 33
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana
mestinya”.
Pada kalimat awal sudah jelas bahwa setiap orang yang
menunjukkan bahwa semua orang tanpa terkecuali dilarang melakukan pelanggaran
melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem
elektronik atau mengakibatkan tidak bekerja sebagaimana mestinya akan mendapat
sangsi sesuai dengan pasal tersebut. Pelanggaran yang dimaksud dalam pasal
tersebut bisa berupa virus dan worm komputer. Sebagaimana telah kita ketahui
bersama virus, worm dan jenis malware lainnya dapat mengganggu sistem
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, jelas ini termasuk
sebuah pelanggaran yang tertera pada pasal 33.
Ada pelanggaran tentu ada pula hukuman/sangsi yang
diberikan. Pelanggaran yang terjadi pada pasal 33 berkaitan dengan pasal 49
yang berisi dengan hukuman yang diberikan atas pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 49
“Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Komentar
Posting Komentar