Langsung ke konten utama

Penanganan Manajemen Konflik / Risiko


Dalam rangka pencapaian sasaran perusahaan maupun pelaksanaan pengelolaan
kegiatan lainnya, perusahaan telah berkomitmen untuk mulai menggeser
paradigma manajemen dari yang bersifat reaktif korektif ke paradigma
baru manajemen yang bersifat preventif, melalui manajemen risiko.

Proses manajemen risiko yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero)
mengacu pada ISO 31000:2009 Risk Management-Principles
and Guidelines sehingga Perusahaan mampu menangkap peluang-peluang usaha
dan mengelola risiko dengan pelaksanaan mitigasi risiko yang efektif.

Tahapan proses manajemen risiko merupakan rangkaian
siklus yang diawali dari kegiatan identifikasi risiko untuk menentukan risiko-risiko
 yang berpotensi mempengaruhi kinerja, tujuan dan strategi pada setiap paket investasi.
Identifikasi risiko dilakukan dengan menggali potensi risiko yang mungkin terjadi
 berdasarkan pada informasi dan data pendukung (Proposal, Project Minicharter,
 Justifikasi Kebutuhan Barang, RAB, Spesifikasi Teknis serta hasil
kajian finansial dari pengusul), penentuan probabilitas terjadinya risiko,
perhitungan dampak risiko, penentuan tindakan penanganan risiko (mitigasi risiko)
dan penentuan penanggung jawab pelaksanaan mitigasi risiko (RTU).

Hasil identifikasi risiko beserta mitigasi risiko tertuang
dalam Risk Register (Daftar Risiko). Tindak lanjut pelaksanaan mitigasi risiko dan pemantauan pergerakan level risiko dilaksanakan secara periodik agar
realisasi rencana penanganan risiko yang telah disusun dalam
Lembar Persetujuan Direksi (LPD) dapat dipantau.

Siklus pengelolaan risiko (penyusunan kajian risiko) dapat digambarkan
dalam bentuk diagram kerangka kerja dibawah ini:

Unit Manajemen Risiko melakukan kegiatan asesmen risiko
secara rutin berdasarkan RKAP ataupun permintaan khusus
dari Direktorat tertentu (user). Pelaksanaan asessmen risiko ini disampaikan
dalam Laporan Manajemen Risiko triwulanan..

Jenis dan Upaya Mitigasi Risiko
Types and Risk Mitigation Effort

Perusahaan telah melakukan identifikasi risiko yang dikelompokkan
pada dua bidang yaitu bidang investasi dan safety.
Profil risiko berdasarkan top risk yang dihadapi oleh perusahaan
pada kedua bidang tersebut serta upaya mitigasi yang dilaksanakan
oleh Perusahaan adalah:
1. Bidang investasi
    a) Risiko Strategis
Adalah risiko yang berhubungan dengan strategi perusahaan. 
Risiko strategis dapat berdampak pada rendahnya kualitas sarana, 
prasarana, fasilitas, dan sistem informasi yang diadakan, dan
potensial backlog pemeliharaan sarana.

Upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu pematangan perencanaan
bisnis strategis/teknis (business plan).

b) Risiko Proyek

Adalah risiko yang berhubungan langsung dengan berbagai
aspek pelaksanaan  proyek investasi/ pengadaan barang dan jasa terkait
daftar investasi/ kegiatan investasi tahunan (RKAP) atau multitahunan.

Risiko proyek dapat berdampak pada gagalnya pengadaan,
kualitas sarana, prasarana dan fasilitas tidak sesuai spesifikasi teknis serta
keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Upaya-upaya mitigasi yang dapat
dilakukan yaitu percepatan perizinan, penyiapan desain dan approval teknis, AMDAL, penyiapan lokasi/site, pembebasan lahan/resettlement, perencanaan
dan approval biaya/sumber dana dan penajaman schedule (risk corrected schedule), 
 perkuatan manajemen/staffing proyek, memastikan kecukupan pengawasan/supervisi proyek, pemantauan dan valuasi progress proyek secara berjenjang, serta memastikan kualifikasi dan seleksi penyedia barang/jasa dan supervisi serta pengujian
mutu secara ketat.

c) Risiko Operasional

Adalah risiko yang berhubungan dengan sistem penyelenggaraan
            organisasi perusahaan. Di dalamnya termasuksistem, proses, teknologi dan
sumberdaya manusia. Risiko operasional dapat berdampak pada terhambatnya kegiatan rutin/operasional pemeliharaan sarana, prasarana dan fasilitas,
terganggunya operasional KA (Perka), tidak dapat segera dioperasikannya hasil proyek karena belum diperolehnya sertifikasi dan ijin operasi, serta SDM operator/pemeliharaan tidak kompeten.

Upaya-upaya mitigasi  yang dapat dilakukan yaitu :

pematangan/penajaman rencana operasi sarana, prasarana dan/atau pemeliharaan
alat produksi, penyediaan/penyiapan kompetensi SDM operator/perawatan alat,
plant layout/perancangan proses kerja, 
memastikan adanya prosedur kerja/operasi/ yang baku (SOP),
memastikan ada backup sistem (prosedur kerja alternatif/contingency plan)
dan memastikan adanya slot waktu kerja
 (yang bebas dari konflik/gangguan antar unit.)

d)   Risiko Finansial
Adalah risiko yang berhubungan dengan aspek keuangan perusahaan.Risiko Finansial dapatberdampak pada pelampauan pagu
                        dana  akibat fluktuasi kurs valas dan terganggunya likuiditas
keuangan perusahaan.

Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu
penyediaan sebagian valuta asing lebih awal dari pembayaran
 atau penerapan mekanisme lindungnilai (hedging), penajaman perencanaan/simulasi cash flow Perusahaan, pencarian sumber dana
alternatif/loan (modal kerja/modal investasi), koordinasi antar unit
 pengadaan dan keuangan, dan memastikan studi kelayakan yang
bankable dibuat oleh konsultan independen yang kredibel dan
 bereputasi baik di kalangan bisnis internasional.

e)  Risiko Investasi
Adalah risiko yang berhubungan dengan perencanaan/keputusan investasi yang telah ditetapkan dalam buku anggaran resmi (RKAP).
Risiko investasi dapat berdampak pada tidak kembalinya dana yang telah diinvestasikan, dan inefisiensi biaya akibat adanya pembuatan fasilitas
pemeliharaan yang kurang perlu.

Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu :
scenario analysis, Penajaman studi kelayakan (FS) atau benefit-cost analysis dengan membandingkan terhadap alternatif skenario do nothing,
sensitivity analysis.

f)  Risiko Legal/Regulasi
Adalah risiko yang berhubungan dengan
                        ketentuan hukum/perundang-undangan dan peraturan pemerintah
yang berlaku secara universal (regional/nasional/internasional),
potensi risiko litigasi/ tuntutan pengadilan yang timbul dari sebuah
kegiatan perencanaan dan implementasi investasi, dan potensi risiko
yang timbul dari penyusunan perjanjian kerja (legal drafting) dengan
pihakketiga/partner bisnis. Risiko Legal/Regulasi dapat berdampak pada timbulnya tuntutan dari pabrikan lain.

Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu
percepatan pengurusan perijinan/approval 
(bidang usaha/dokumen teknis), dan koordinasi dengan 
instansi regulator, pemenuhan prasyarat perijinan, pencantuman pasal-pasal 
yang diperlukan sebagai pengaman risiko (garansi/penalti/denda, dsb.)
dalam naskah kontrak/perjanjian dengan pihak luar/mitra kerja sama, sertifikasi kepemilikan aset Perusahaan.

g)  Risiko Kepatuhan
Adalah risiko yang berhubungan dengan kepatuhan(compliance) terhadap peraturan/prosedur tetap internal perusahaan, maupun kepatuhan terhadap peraturan-perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Risiko Kepatuhan dapatberdampak pada terjadinya komplain dari peserta tender karena menunjuk tipe yang mengarah ke pabrikan tertentu.

Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu :

memastikan bahwa proses-proses tidak menyimpang dari ketentuan/prosedur/peraturan/ kode etik internal yang sesuai
dan berlaku di Perusahaan, termasuk juga justifikasi teknis/
operasional atau kebutuhan bisnis yang spesifik/
mendesak disertai dukungan analisis yang bisa dipertanggungjawabkan.

h) Risiko Lingkungan
Adalah risiko yang berhubungan dengan masalah lingkungan.
Risiko lingkungan dapat berdampak pada protes warga sekitar
akibat polusi yang ditimbulkan dari kegiatan operasional angkutan
batubara.

Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu

antisipasi dini melalui sosialisasi, kehumasan dan konsultasi
dengan tokoh masyarakat, koordinasi dengan instansi terkait dan komunikasi awal dengan publik/masyarakat sekitar, program CSR, dsb.

2. Bidang Safety
Risiko-risiko yang dihadapi Perusahaan 
di bidang safety meliputi:

a)      Tabrakan, baik tabrakan kereta api dengan kereta api, kereta api
dengan orang, maupun kereta api dengan kendaraan umum;
b)   Anjlogan;
c)   Kebakaran;
d)   Ledakan;
e)   Bencana alam;
f)   Kerusakan aset (lokomotif, kereta, rel, atau jembatan);
g)  Vandalisme atau sabotase;
h)  Demonstrasi atau penutupan jalur.

Upaya yang dilakukan untuk pengelolaan risiko safety adalah sebagai berikut:

a.       Melakukan segala hal yang mungkin dapat diterapkan untuk
membantu semua pekerja dapat bekerja dengan selamat dan aman.
b.      Mengkomunikasikan kebijakan keselamatan perusahaan kepada
seluruh pekerja agar dapat mencapai tujuan dan sasaran kinerja keselamatan tahunan.
c.       Segera mungkin melaporkan kejadian kecelakaan,
adanya potensi bahaya, dan praktik kerja yang tidak selamat
kepada supervisor atau perwakilan Komite Keselamatan,
Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Keamanan,
serta Direktur Keselamatan dan Keamanan secara hirarki bertahap
atau langsung.
d.      Semua pimpinan teknis operasional harus memiliki catatan
pelaporan kejadian kecelakaan dan insiden serta penyebab dan tindak lanjut yang telah dilakukan.
e.       Data tersebut dipakai sebagai bahan evaluasi secara teknis operasional agar peristiwa serupa tidak trulang kembalif. Berpartisipasi aktif dan mendukung kegiatan Komite Keselamatan di daerah setempat.
g.   Membuat risk register untuk memudahkan dalam identifikasi risiko.
h.   Penajaman identifikasi risiko dengan menggunakan
                              metode penilaian level of safety. di kemudian hari.



Monitoring Tindak Lanjut Asesmen Risiko
Socialization / Dissemination
Monitoring of Follow-Up on Risk Assessment
Perusahaan secara berkesinambungan melakukan monitoring (pemantauan)
atas tindak lanjut dari hasil asesmen risiko. Kegiatan monitoring risiko meliputi
pemantauan pelaksanaan mitigasi risiko dan pemantauan pergerakan level risiko
yang dilakukan secara berkala. Proses kegiatan monitoring risiko melibatkan
peran Unit Manajemen Risiko dan RTU untuk melakukan evaluasi
mitigasi risiko dan pelaksanaannya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Management By Exception (MBE)

  MBE adalah suatu kemampuan dasar yang disediaakan oleh sistem informatika yang berbasis komputer yang memikul sebagian tanggungjawab dalam pengendalian sistem fisik maka waktu yang dimiliki manajer dapat digunakan secara efektif. Pada Management By Exception (MBE) seorang manajer untuk dapat melakukan pengendalian atas bagian yang menjadi tanggungjawabnya harus didukung oleh tersedianya:      1.    Informasi mengenai apa yang telah dan sedang dicapai pada              unit kerjanya.       2.    Standar kinerja yang dapat menunjukkan apa yang harus dicapai oleh unit        kerjanya. Standar yang dikombinasikan dengan output informasi misalnya laporan penjualan maka memungkinkan terjadinya Management By Exception. MBE adalah gaya atau tindakan yang dilakukan manajer apabila terjadi ketidak sesuaian antara Kinerja Aktual (apa yang telah dan sedang dicapai) dengan Standar Kinerja (apa yang harus dicapai). Contoh : ·         Seorang manajer menetukan bahwa

Hubungan Manajement dan Tata Kerja dalam Organisasi

Tata kerja sudah termasuk ke dalam pembagian tugas yg di pecah menjadi terstruktur   di dalam suatu   manajemen Tata kerja atau metode adalah satu cara bagaimana agar sumber – sumber dan waktu yang tersedia dan amat diperlukan dapat dimanfaatkan dengan tepat sehingga proses kegiatan manajemen dapat dilaksanakan dengan tepat pula. Dengan tata kerja yang tepat mengandung arti bahwa proses kegiatan pencapaian tujuan sudah dilakukan secara ilmiah dan praktis, disamping itu pemakaian tata kerja yang tepat pada pokoknya ditujukan untuk : Menghindari terjadinya pemborosan di dalam penyalahgunaan sumber-sumber dan waktu yang tersedia Menghindari kemacetan-kemacetan dan kesimpangsiuran dalam proses pencapaian tujuan.   Menjamin adanya pembagian kerja, waktu dan koordinasi yang tepat. Jadi hubungan antara manajemen dan tata kerja dapat dilukiskan seperti dibawah ini : Manajemen : Menjelaskan perlunya ada proses kegiatan dan pendayagunaan sumber-sumber sert

Menjelaskan Apa Yang Dimaksud dengan Rentang Kendali

Rentang Kendali adalah jumlah bawahan langsung yang dapat dipimpin dan dikendalikan secara efektif oleh seorang manajer. Rentang Kendali (span of control) sangat perlu dalam pengorganisasian, karena berhubungan dengan pembagian kerja, koordinasi, dan kepemimpinan seorang pemimpin (manajer). Rentang Kendali diperlukan dalam suatu organisasi karena adanya “limits factor(keterbatasan)” manusia, yaitu keterbatasan waktu, pengetahuan, kemampuan, dan perhatian. 1.       Keterbatasan waktu, artinya bahwa pada saat yang bersamaan seorang pemimpin melakukan pekerjaan yang beraneka macam. 2.       Keterbatasan pengetahuan, artinya bahwa seorang pemimpin tidak mungkin dapat mengetahui semua pekerjaan dalam perusahaan karena itu perlu diadakan pembagian pekerjaan kepada bawahannya. 3.       Keterbatasan kemampuan, artinya bahwa seorang pemimpin perusahaan kemampuannya terbatas, karena itu perlu diadakan batas jumlah bawahan langsungnya. 4.       Keterbatasan perhatian, artinya bahwa seo