Dalam rangka
pencapaian sasaran perusahaan maupun pelaksanaan pengelolaan
kegiatan lainnya, perusahaan telah
berkomitmen untuk mulai menggeser
paradigma manajemen dari yang
bersifat reaktif korektif ke paradigma
baru manajemen yang bersifat
preventif, melalui manajemen risiko.
Proses manajemen
risiko yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero)
mengacu pada ISO 31000:2009 Risk
Management-Principles
and Guidelines sehingga Perusahaan
mampu menangkap peluang-peluang usaha
dan mengelola risiko dengan
pelaksanaan mitigasi risiko yang efektif.
Tahapan proses
manajemen risiko merupakan rangkaian
siklus yang diawali dari kegiatan
identifikasi risiko untuk menentukan risiko-risiko
yang berpotensi mempengaruhi kinerja, tujuan
dan strategi pada setiap paket investasi.
Identifikasi risiko dilakukan
dengan menggali potensi risiko yang mungkin terjadi
berdasarkan pada informasi
dan data pendukung (Proposal, Project Minicharter,
Justifikasi Kebutuhan Barang, RAB,
Spesifikasi Teknis serta hasil
kajian finansial dari pengusul),
penentuan probabilitas terjadinya risiko,
perhitungan dampak risiko,
penentuan tindakan penanganan risiko (mitigasi risiko)
dan penentuan penanggung jawab
pelaksanaan mitigasi risiko (RTU).
Hasil
identifikasi risiko beserta mitigasi risiko tertuang
dalam Risk Register (Daftar
Risiko). Tindak lanjut pelaksanaan mitigasi risiko dan pemantauan pergerakan level
risiko dilaksanakan secara periodik agar
realisasi rencana penanganan
risiko yang telah disusun dalam
Lembar Persetujuan Direksi (LPD)
dapat dipantau.
Siklus pengelolaan risiko
(penyusunan kajian risiko) dapat digambarkan
dalam bentuk diagram kerangka
kerja dibawah ini:
Unit Manajemen
Risiko melakukan kegiatan asesmen risiko
secara rutin berdasarkan RKAP
ataupun permintaan khusus
dari Direktorat tertentu (user).
Pelaksanaan asessmen risiko ini disampaikan
dalam Laporan Manajemen Risiko triwulanan..
Jenis dan Upaya Mitigasi Risiko
Types and
Risk Mitigation Effort
Perusahaan telah
melakukan identifikasi risiko yang dikelompokkan
pada dua bidang yaitu
bidang investasi dan safety.
Profil risiko
berdasarkan top risk yang dihadapi oleh perusahaan
pada kedua bidang
tersebut serta upaya mitigasi yang dilaksanakan
oleh Perusahaan
adalah:
1. Bidang investasi
a) Risiko Strategis
Adalah risiko yang
berhubungan dengan strategi perusahaan.
Risiko strategis dapat berdampak pada rendahnya
kualitas sarana,
prasarana, fasilitas, dan sistem informasi yang
diadakan, dan
potensial backlog pemeliharaan sarana.
Upaya mitigasi yang dapat
dilakukan yaitu pematangan perencanaan
bisnis strategis/teknis (business
plan).
b)
Risiko Proyek
Adalah risiko yang berhubungan langsung
dengan berbagai
aspek
pelaksanaan proyek investasi/ pengadaan
barang dan jasa terkait
daftar
investasi/ kegiatan investasi tahunan (RKAP) atau multitahunan.
Risiko proyek dapat berdampak pada gagalnya
pengadaan,
kualitas sarana,
prasarana dan fasilitas tidak sesuai spesifikasi teknis serta
keterlambatan
penyelesaian pekerjaan. Upaya-upaya mitigasi yang dapat
dilakukan
yaitu percepatan perizinan, penyiapan desain dan approval teknis, AMDAL,
penyiapan lokasi/site, pembebasan lahan/resettlement, perencanaan
dan
approval biaya/sumber dana dan penajaman schedule (risk corrected schedule),
perkuatan manajemen/staffing proyek, memastikan kecukupan pengawasan/supervisi
proyek, pemantauan dan valuasi progress proyek secara berjenjang, serta memastikan
kualifikasi dan seleksi penyedia barang/jasa dan supervisi serta pengujian
mutu
secara ketat.
c)
Risiko Operasional
Adalah risiko yang berhubungan dengan
sistem penyelenggaraan
organisasi perusahaan. Di dalamnya
termasuksistem, proses, teknologi dan
sumberdaya
manusia. Risiko operasional dapat berdampak pada terhambatnya kegiatan rutin/operasional
pemeliharaan sarana, prasarana dan fasilitas,
terganggunya
operasional KA (Perka), tidak dapat segera dioperasikannya hasil proyek karena belum
diperolehnya sertifikasi dan ijin operasi, serta SDM operator/pemeliharaan
tidak kompeten.
Upaya-upaya
mitigasi yang dapat dilakukan yaitu :
pematangan/penajaman
rencana operasi sarana, prasarana dan/atau pemeliharaan
alat produksi, penyediaan/penyiapan
kompetensi SDM operator/perawatan alat,
plant
layout/perancangan proses kerja,
memastikan adanya prosedur kerja/operasi/ yang baku (SOP),
memastikan ada backup sistem (prosedur kerja alternatif/contingency
plan)
dan memastikan
adanya slot waktu kerja
(yang bebas dari konflik/gangguan antar unit.)
d) Risiko
Finansial
Adalah risiko yang berhubungan dengan
aspek keuangan perusahaan.Risiko Finansial dapatberdampak pada pelampauan pagu
dana
akibat fluktuasi kurs valas dan
terganggunya likuiditas
keuangan perusahaan.
Upaya-upaya mitigasi yang dapat
dilakukan yaitu
penyediaan
sebagian valuta asing lebih awal dari pembayaran
atau penerapan mekanisme lindungnilai (hedging),
penajaman perencanaan/simulasi cash flow Perusahaan, pencarian sumber dana
alternatif/loan
(modal kerja/modal investasi), koordinasi antar unit
pengadaan dan keuangan, dan memastikan studi
kelayakan yang
bankable
dibuat oleh konsultan independen yang kredibel dan
bereputasi baik di kalangan bisnis
internasional.
e)
Risiko Investasi
Adalah risiko yang berhubungan dengan perencanaan/keputusan
investasi yang telah ditetapkan dalam buku anggaran resmi (RKAP).
Risiko
investasi dapat berdampak pada tidak kembalinya dana yang telah diinvestasikan,
dan inefisiensi biaya akibat adanya pembuatan fasilitas
pemeliharaan yang kurang perlu.
Upaya-upaya mitigasi yang dapat
dilakukan yaitu :
scenario
analysis, Penajaman studi kelayakan (FS) atau benefit-cost analysis dengan
membandingkan terhadap alternatif skenario do nothing,
sensitivity
analysis.
f)
Risiko Legal/Regulasi
Adalah risiko yang berhubungan dengan
ketentuan
hukum/perundang-undangan dan peraturan pemerintah
yang berlaku secara universal (regional/nasional/internasional),
potensi risiko litigasi/ tuntutan
pengadilan yang timbul dari sebuah
kegiatan perencanaan dan implementasi
investasi, dan potensi risiko
yang timbul dari penyusunan perjanjian
kerja (legal drafting) dengan
pihakketiga/partner
bisnis. Risiko Legal/Regulasi dapat berdampak pada timbulnya tuntutan dari
pabrikan lain.
Upaya-upaya mitigasi yang dapat
dilakukan yaitu
percepatan pengurusan perijinan/approval
(bidang usaha/dokumen teknis), dan koordinasi dengan
instansi
regulator, pemenuhan prasyarat perijinan, pencantuman pasal-pasal
yang diperlukan
sebagai pengaman risiko (garansi/penalti/denda,
dsb.)
dalam
naskah kontrak/perjanjian dengan pihak luar/mitra kerja sama, sertifikasi
kepemilikan aset Perusahaan.
g)
Risiko Kepatuhan
Adalah risiko yang berhubungan dengan
kepatuhan(compliance) terhadap peraturan/prosedur tetap internal
perusahaan, maupun kepatuhan terhadap peraturan-perundangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
Risiko
Kepatuhan dapatberdampak pada terjadinya komplain dari peserta tender karena
menunjuk tipe yang mengarah ke pabrikan tertentu.
Upaya-upaya mitigasi yang dapat
dilakukan yaitu :
memastikan
bahwa proses-proses tidak menyimpang dari ketentuan/prosedur/peraturan/ kode
etik internal yang sesuai
dan berlaku di Perusahaan, termasuk juga
justifikasi teknis/
operasional atau kebutuhan bisnis yang
spesifik/
mendesak disertai dukungan analisis yang
bisa dipertanggungjawabkan.
h)
Risiko Lingkungan
Adalah risiko yang berhubungan dengan
masalah lingkungan.
Risiko lingkungan dapat berdampak pada
protes warga sekitar
akibat polusi yang ditimbulkan dari
kegiatan operasional angkutan
batubara.
Upaya-upaya mitigasi yang dapat
dilakukan yaitu
antisipasi dini melalui sosialisasi,
kehumasan dan konsultasi
dengan
tokoh masyarakat, koordinasi dengan instansi terkait dan komunikasi awal dengan
publik/masyarakat sekitar, program CSR, dsb.
2.
Bidang Safety
Risiko-risiko
yang dihadapi Perusahaan
di bidang safety meliputi:
a)
Tabrakan,
baik tabrakan kereta api dengan kereta api, kereta api
dengan
orang, maupun kereta api dengan kendaraan umum;
b)
Anjlogan;
c) Kebakaran;
d)
Ledakan;
e)
Bencana alam;
f) Kerusakan aset (lokomotif, kereta, rel, atau jembatan);
g) Vandalisme atau sabotase;
h)
Demonstrasi atau penutupan jalur.
Upaya yang dilakukan untuk pengelolaan
risiko safety adalah sebagai berikut:
a.
Melakukan
segala hal yang mungkin dapat diterapkan untuk
membantu
semua pekerja dapat bekerja dengan selamat dan aman.
b.
Mengkomunikasikan
kebijakan keselamatan perusahaan kepada
seluruh
pekerja agar dapat mencapai tujuan dan sasaran kinerja keselamatan tahunan.
c.
Segera
mungkin melaporkan kejadian kecelakaan,
adanya potensi bahaya, dan praktik kerja
yang tidak selamat
kepada supervisor atau perwakilan Komite
Keselamatan,
Kesehatan Kerja, Lingkungan dan Keamanan,
serta Direktur Keselamatan dan Keamanan secara
hirarki bertahap
atau langsung.
d.
Semua
pimpinan teknis operasional harus memiliki catatan
pelaporan
kejadian kecelakaan dan insiden serta penyebab dan tindak lanjut yang telah
dilakukan.
e.
Data
tersebut dipakai sebagai bahan evaluasi secara teknis operasional agar
peristiwa serupa tidak trulang kembalif. Berpartisipasi aktif dan mendukung
kegiatan Komite Keselamatan di daerah setempat.
g. Membuat risk register untuk memudahkan dalam identifikasi
risiko.
h. Penajaman identifikasi risiko dengan
menggunakan
metode penilaian level of safety.
di kemudian hari.
Monitoring Tindak Lanjut Asesmen Risiko
Socialization
/ Dissemination
Monitoring of Follow-Up on Risk
Assessment
Perusahaan
secara berkesinambungan melakukan monitoring (pemantauan)
atas tindak lanjut dari hasil asesmen
risiko. Kegiatan monitoring risiko meliputi
pemantauan pelaksanaan mitigasi
risiko dan pemantauan pergerakan level risiko
yang dilakukan secara berkala. Proses
kegiatan monitoring risiko melibatkan
peran Unit Manajemen Risiko dan
RTU untuk melakukan evaluasi
mitigasi risiko dan pelaksanaannya.
Komentar
Posting Komentar