- Contoh kasus Delegasi Wewenang dalam Perusahaan
RUPS
merupakan organ Perusahaan yang memiliki kewenangan
yang tidak dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris
dan Direksi
RUPS
Tahunan dihadiri oleh Komisaris Utama dan anggota Dewan
Komisaris, Direktur Utama
dan seluruh anggota Direksi,
Kepala Satuan Audit Internal, Sekretaris Perusahaan,
serta
Pemegang Saham.
Sesuai
ketentuan Anggaran Dasar perusahaan, Pimpinan RUPS
adalah Komisaris Utama.
Dalam hal Komisaris Utama tidak
hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang Anggota
Dewan
Komisaris yang hadir dan ditunjuk dalam rapat.
Dalam
setiap pembahasan agenda RUPS, Ketua Rapat akan memberikan
kesempatan
kepada para Pemegang Saham atau
kuasa Pemegang Saham dan pihak terkait lainnya
yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum
keputusan diambil.
PSO DAN IMO
Public
Service Obligation (PSO) adalah kewajiban Pemerintah
untuk memberikan
pelayanan angkutan kereta api
kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
PT
Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian
ditugaskan oleh pemerintah
untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik,
dengan menjalankan kereta api sesuai dengan Tarif yang ditetapkan
Pemerintah.
Sedangkan
Infrastructure Maintenance Operation (IMO)
adalah
biaya perawatan dan pengoperasian prasarana
barang
milik Negara yang ditanggung oleh Pemerintah.
Prasarana
perkeretaapian yang dimaksud adalah jalur
kereta
api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta
api
agar kereta api dapat dioperasikan. Dengan adanya
biaya
IMO ini diharapkan dapat membantu perawatan dan
pengoperasian
prasarana kereta api guna mempertahankan
kehandalan dan
kelaikan prasarana perkeretaapian
- Manajemen Personalia
Rekrutmen Pekerja
Rekrutmen merupakan upaya pencarian untuk mendapatkan kandidat karyawan yang qualified
baik dari tenaga freshgraduate maupun tenaga ahli. Perekrutan bersifat terbuka
dan menjunjung tinggi profesionalisme. KAI membuka kesempatan yang setara bagi semua kandidat tanpa membedakan suku, agama, ras maupun gender selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut tahapan Pelaksanaan Pengadaan Pekerja / Rekrutment Di Lingkungan PT KAI
Proses rekruitment pegawai baru PT KAI melalui jalur " Go To Kampus "
Proses Pendidikan Kewiraan pegawai baru PT KAI
Proses Pendidikan Fungsional pegawai PT KAI
- Kopensasi
Peningkatan Kesejahteraan SDM Kesejahteraan SDM senantiasa selalu menjadi fokus KAI
dalam menunjang program pengembangan pekerja Perusahaan. Salah satu bentuk perhatian
KAI terhadap kesejahteraan pekerja adalah pemberian kompensasiberupa penyediaan paket
remunerasi yang kompetitif sesuai peraturan yang berlaku dan harga pasar, yang terdiri dari
gaji pokok dan tunjangan, bonus serta fasilitas lain. Fasilitas pelayanan kesehatan diberikan
kepada pekerja termasuk yang telah pensiun melalui klinik kesehatan Perusahaan yang tersedia
di seluruh daerah operasi. KAI juga telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial-Kesehatan (BPJS) yang mengakui klinik kesehatan Perusahaan sebagai fasilitas
kesehatan primer bagi peserta BPJS. Tujuan dari pemberian ini adalah untuk mempertahankan
keberadaan pekerja dalam jangka panjang dan tercapainya tujuan Perusahaan yang efektif.
- Perlakuan Terhadap Karyawan
Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
REMUNERASI dan TunjanganSistem remunerasi KAI disusun dengan memperhatikan bobot jabatan yang menjadi tanggung
jawab pekerja, kelas unit, lokasi daerah serta kompetensi pekerja sehingga mampu
memberikan keadilan, memotivasi pekerja dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya. Paket remunerasi senantiasa dievaluasi agar pergerakan penghasilan
pekerja tetap kompetitif dibandingkan dengan penghasilan perusahaan lainnya.
Sebagai wujud dari komitmen manajemen terhadap kesejahteraan pekerja, pada tahun 2015
Direksi telah mengeluarkan 14 surat keputusan terkait kesejahteraan pekerja.
Surat keputusan Direksi tersebut mencakup aturan-aturan mengenai tunjangan diantaranya
sebagai berikut:
1. Tunjangan Risiko Operasional Tertentu dan Tunjangan Risiko Khusus
2. Tunjangan Struktural Tertentu
3. Tunjangan Imbalan Keberhasilan Kinerja Operasi (IKKO)
4. Tunjangan Kinerja
5. Tunjangan Prestasi (TP)
6. Tunjangan Transportasi
7. Tunjangan Perumahan
8. Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pekerja
9. Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pensiunan
10. Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)
11. Tunjangan Staf Profesional dan Profesi Dokter
12. Tunjangan Khusus Mutasi bagi Pejabat Tertentu
13. Tunjangan Pengawas Depo Lok, KRT, GRB dan KRL
14. Tunjangan Premi Customer Service on Train (CSOT)
Bobot jabatan dibagi berdasar kan :
Komposisi Pekerja Berdasarkan Tingkat Jabatan
Dalam menciptakan efektiftas dan efisiensi pelaksanaa fungsi kerja, KAI telah menyiapkan
komposisi yang sesuai antara kebutuhan dan fungsi yang ideal. Pada tahun 2015
komposisi pekerja berdasarkan jenjang jabatan didominasi oleh pelaksana yang
mencapai 18.751 pekerja atau 73,94% dari total keseluruhan pekerja KAI.
Selanjutnya, posisi Asistan Manajer mencapai 1.024 pekerja atau 4,04%,
Supervisor 935 pekerja atau 3,67%, MPP mencapai 768 atau 3,03%,
Junior Manager 714 atau 2,82%, Senior Supervisor mencapai 685 atau 2,70%,
Junior Supervisor mencapai 626 pekerja atau 2,47%, Manager mencapai 590 pekerja atau 2,33%, Vice President/General Manager/ Senior Manager mencapai 135 pekerja (0,53%), Executive
Vice President mencapai 29 pekerja atau 0,11% dari total keseluruhan p ekerja KAI.
Komposisi Pekerja Berdasarkan Usia
Di tahun 2015, sebanyak 11.272 orang atau 44,45% dari total pekerja KAI adalah
pekerja di rentang usia di bawah usia 30 tahun, yaitu kelompok muda yang penuh semangat,
memiliki etos kerja tinggi, produktif dan menyukai tantangan. Hal ini sejalan dengan program
regenerasi untuk mempersiapkan SDM yang mampu mendukung perubahan paradigma
Perusahaan yang berorientasi pada pelayanan pelanggan dan inovasi teknologi.
b Sebanyak 3.196 orang atau 12,60% dari total pekerja berada Dalam rentang usia 51-56 tahun
yang akan memasuki masa persiapan pensiun (MPP). KAI telah mempersiapkan strategi
u untuk menghindarkan terjadinya kesenjangan kompetensi dalam mengisi formasi jabatan
yang akan ditinggalkan oleh pekerja yang pensiun melalui program perekrutan pekerja,
rencana suksesi dan transfer of knowledge.
Komposisi Pekerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Pada tahun 2015 jumlah pekerja lulusan SLTP dan SD mengalami penurunan sebesar 15,71%
dari 3.616 orang pada tahun 2014 menjadi 3.048 orang terutama karena sejumlah pekerja
mengalami pensiun dan Perusahaan tidak melakukan rekrutmen untuk tingkat SD dan SLTP.
S Selain itu, KAI melakukan kebijakan perbaikan komposisi pekerja dengan program
Penyesuaian Ijazah. Dengan program ini, pekerja berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) didorong untuk mengambil pendidikan yang lebih
tinggi setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Dengan demikian,
secara bertahap tidak ada lagi pekerja yang hanya berijazah SD dan SLTP.
Keuntungan bagi pekerja adalah akan mendapat penyesuaian pangkat/golongan ruang
dan gaji pokok sehingga saat pensiun akan memperoleh nilai pensiunan pokok yang lebih baik.
i Komposisi Pekerja Berdasarkan Jenis Kelamin
s KAI memegang prinsip kesetaraan dalam proses pengelolaan pekerjanya,
pengembangan pekerja, diklat, sertifikasi, penempatan serta promosi. KAI memberikan
kesempatan yang sama bagi seluruh pekerja untuk terus bertumbuh dan berkembang
Bersama Perusahaan. Kesempatan yang diberikan baik dari sisi pengembangan diri,
kenaikan jabatan dan hak-hak lain atas apresiasi kinerja diberikan secara adil kepada
seluruh pekerja. Pada tahun 2015 jumlah pekerja laki-laki menurun menjadi 24.168 pekerja
dibandingkan tahun 2014 sebanyak 24.360 pekerja. Sedangkan,
jumlah pekerja perempuan tahun 2015 juga menurun menjadi 1.193 dibandingkan
tahun 2014 sebanyak 1.206 pekerja. Penurunan ini dikarenakan penerapan sistem IT
dan mekanisasi sistem di segala bidang.
Komposisi Pekerja Berdasarkan Status Pekerja
S status kepegawaian yang berlaku di KAI terdiri dari pekerja tetap (organik) dan
pekerja kontrak (PKM). Pada tahun 2015, jumlah pekerja tetap tercatat 24.674 orang,
sedangkan jumlah pekerja kontrak (PKM) sebesar 687 pekerja.
Komposisi Pekerja Berdasarkan Masa Kerja
Sebanyak 15.944 orang atau 62,87% dari total pekerja Perusahaan adalah pekerja dengan
masa kerja di bawah 10 tahun. KAI merekrut banyak tenaga fresh graduate
dan profesional untuk memenuhi kebutuhan perkembangan bisnis Perusahaan seperti
peningkatan bisnis angkutan barang, angkutan Jabodetabek dan property.
Komposisi Pekerja Berdasarkan Wilayah Kerja
Jaringan wilayah kerja KAI terbagi di Kantor Pusat, DAOPI Jakarta, DAOP II Bandung,
DAOP III Cirebon, DAOP IV Semarang, DAOP V Purwokerto, DAOP VI Yogyakarta,
DAOP VII Madiun, DAOP VIII Surabaya, DAOP IX Jember, DIVRE I Sumatera Utara,
SUBDIVRE I.1 Aceh, DIVRE II Sumatera Barat, DIVRE III Sumatera Selatan,
SUBDIVRE III.1 Kertapati, SUBDIVRE III.2 Tanjung Karang, Balai Yasa Lahat, Balai Yasa
Manggarai, Balai Yasa Surabaya Gubeng, Balai Yasa Tegal dan Balai Yasa Yogyakarta.
Pada tahun 2015 komposisi pekerja di wilayah kerja DAOP I Jakarta sebanyak 3.069 pekerja
yang merupakan komposisi pekerja terbanyak dibandingkan dengan wilayah kerja lain.
Komposisi Pekerja Berdasarkan Direktorat
Guna menunjang kegiatan operasionalnya, KAI mengalokasikan sumber daya manusia
berdasarkan kebutuhan Direktorat. Pada tahun 2015, jumlah pekerja terbesar ada pada
Direktorat Operasi, yaitu sebesar 9.376 orang, sedangkan jumlah pekerja terbesar kedua
sebesar 5.428 orang ada pada Direktorat Pengelolaan Prasarana. Pengalokasian Sumber daya
manusia ditentukan berdasarkan kebutuhan dengan tingkat efisiensi operasional yang maksimal.
perhatian Perusahaan. Oleh karena itu selama tahun 2015, KAI senantiasa
meyelenggarakan kegiatan employee gathering dan familiy gathering.
Hal ini sangat berpengaruh terhadap tingkat perputaran pekerja, dimana pada tahun 2015
tingkat perputaran pekerja menurun 4% dibandingkan tahun 2014.Tingkat turnover Pekerja
di peroleh dari jumlah pekerja yang keluar dengan masa kerja kurang dari satu tahun
dibandingkan dengan jumlah pekerja yang keluar pada tahun berjalan.
Pada tahun 2015 turnover pekerja turun 4% dibandingkan dengan tahun 2014.
Hal ini menunjukkan bahwa KAI dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif
sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada para pekerja.
KAI menetapkan kebijakan mengenai penghargaan kepada pekerja untuk menarik,
memelihara dan memotivasi pekerja agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal
dalam menudukung peningkatan kinerja dan pencapaian visi Perusahaan
serta menghadapi kompetisi bisnis
Pemberian Penghargaan bagi pekerja KAI, adalah sebagai berikut:
1. Penghargaan Keteladanan, diberikan kepada pekerja
yang dalam melaksanakan tugasnya telah menjunjung
tinggi nilai kedisiplinan, pengabdian yang tulus disertai
kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi.Jumlah
pekerja yang menerima penghargaan keteladanan
tahun 2015 adalah 18 (delapan belas) pekerja.
2. Penghargaan Prestasi, diberikan kepada pekerja dan/
atau pekerja PKWT atau peorangan atau kelompok
yang berprestasi luar biasa, atau menemukan sesuatu
yang sangat bermanfaat bagi perusahaan dan atau
manajemen atau menemukan cara-cara baru dalam
bekerja yang terbukti sangat berguna bagi Perusahaan.
Jumlah pekerja yang menerima penghargaan prestasi
tahun 2015 adalah 4 (empat) pekerja.
3. Penghargaan Masa Kerja, diberikan kepada pekerja yang
telah memiliki masa kerja 10 hingga 35 tahun (kelipatan5 tahun).
Jumlah pekerja yang menerima penghargaan
masa kerja tahun 2015 adalah 2022 (dua ribu dua puluh dua) pekerja.
4. Penghargaan Masa Bhakti, diberikan kepada pekerja
yang telah pensiun melebihi masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun
.Jumlah pekerja yang menerima penghargaan masa bhakti tahun 2015 adalah
758 (tujuh ratus limapuluh delapan) pekerja.
5. Penghargaan Jasa, diberikan kepada pekerja atau
masyarakat umum perorangan atau kelompok karena
telah berjasa menyelamatkan operasional kereta api
atau penyelamatan aset Perusahaan. Jumlah pekerja
yang menerima penghargaan jasa tahun 2015 adalah 10 (sepuluh) pekerja.
Dalam rangka mengetahui tingkat kepuasan pekerja, secara rutin KAI melaksanakan survei
kepuasan pekerja. Hasil dari survei dijadikan acuan untuk menyusun langkahlangkah
transformasi yang strategik di tingkat organisasi atau korporat hingga ke upaya pembenahan
maupun peningkatan produktivitas di tingkat group/kelompok dan individu.
Dalam mengukur tingkat kepuasan pekerja, terdapat beberapa aspek yang digunakan antara lain:
KAI meyakini bahwa segala pencapaian yang diperoleh saat ini tidak
terlepas dari komitmen dan kerja keras insan KAI dalam memajukan
Perusahaan. Sebagai bentuk dukungan kepada tenaga kerja, KAI
menghormati hak-hak tenaga kerja untuk mendapatkan kesempatan
yang sama, sarana kerja yang layak dan memadai serta jaminan
kesehatan dan keselamatan kerja. Hal tersebut menjadi komitmen
KAI dalam menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan
tata kelola yang baik.
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Perlindungan tenaga kerja telah diatur dalam 3 (tiga)Undang - Undang di Indonesia, yaitu:
1. Undang – Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
a. Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan;
b. Pasal 86 ayat 1 a Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga
kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
c. Pasal 87 ayat 1 Setiap perusahaan wajib menerapkan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen
perusahaan.
2. Undang – Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tujuan program K3
a. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam melakukan pekerjaan,
b. Menjamin keselamatan setiap orang lain (tamu,
kontraktor, supplier, dll) yang berada di tempat kerja,
c. Menjamin bahwa setiap sumber produksi dipakai
dan dipergunakan secara aman dan efisien.
3. Undang – Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
a. Pasal 3 BPJS bertujuan untuk mewujudkan
terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya
kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
Peserta dan/atau anggota keluarganya.
b. Pasal 6 ayat 1 BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan
program jaminan kesehatan
c. BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
• Jaminan Kecelakaan Kerja;
• Jaminan Kematian;
• Jaminan Hari Tua;
• Jaminan Pensiun.
Kesempatan Kerja yang Sama bagi Seluruh Pekerja
KAI memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh
pekerja untuk berkontribusi membangun perusahaan
sesuai dengan kompetensi dan kinerja yang dimiliki. Setiap
pegawai KAI berhak mengembangkan diri sejalan dengan
visi dan misi perusahaan. Semua pekerja diperlakukan
sama baiknya tanpa ada diskriminasi baik jenis kelamin,
usia, status kepegawaian dan tingkat pendidikan sesuai
dengan peraturan yang ada.
Tingkat Turnover Pekerja
Tingkat turnover pekerja dikategorikan berdasarkan 4
(empat) latar belakang, meliputi karyawan yang memasuki
masa pensiun, pensiun dini, mengundurkan diri, dan
meninggal dunia. Sepanjang 2015, angka perputaran
pekerja (employee turn over) untuk pekerja tetap mencapai
1%. Persentase ini mengalami penurunan dibandingkan
dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 5%.
Untuk mengisi sejumlah jabatan yang lowong tersebut,
pada 2015 KAI telah melakukan beberapa upaya rekrutmen
untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja Perusahaan.
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi hal yang
mutlak untuk diperhatikan oleh seluruh karyawan KAI.
Manajemen KAI telah menetapkan keselamatan sebagai
salah satu pilar utama perusahaan. Berbagai upaya telah
dilakukan untuk mewujudkan terciptanya keselamatan
dan kesehatan kerja di seluruh wilayah kerja dengan
tujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara
maksimal kepada para pekerja KAI
Sosialisasi dan Pelatihan K3 Kereta Api
Pemahaman dan kepedulian akan keselamatan dan
kesehatan kerja harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja KAI.
Oleh karena itu KAI melakukan Sosialisasi dan Pelatihan K3
yang dilaksanakan di masing-masing unit dengan tenaga
pengajar dari lingkungan KAI maupun dari pihak eksternal
yang kompeten.
Jaminan dan Program Untuk Pekerja
Pekerja berhak mendapatkan program jaminan sosial,
kesehatan maupun kecelakaan kerja dengan uraian sebagai berikut:
1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Jamsostek bagi Pekerja diselenggarakan oleh BPJS dan/
atau melalui kerjasama dengan perusahaan lain dalam
bentuk: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan dan Jaminan Program Pensiun datau Pesangon.
2. Jaminan Hari Tua
Perusahaan memberikan program tambahan Tabungan
Hari Tua (THT) sesuai kemampuan Pekerja, bagi Pekerja
yang direkrut setelah Agustus 2009 diikutkan program
anuitas dan diatur dalam Juklak PKB.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Perusahaan mengikutsertakan Pekerja pada program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Jaminan Kematian
5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
6. Perusahaan mengikutsertakan Pekerja pada program
JPK dari biaya Perusahaan dan tambahan iuran
kesehatan Pekerja.
7. Jaminan Program Pensiun atau pesangon
Dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pekerja yang berasal dari EksPNS dephub diberikan
hak pension sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.64 tahun 2007
melalui PT Taspen (Persero);
b) Pekerja Eks. Perum dan Persero yang direkrut
sebelum Agustus 2009 diberikan jaminan pension
bulanan melalui PT Asuransi Jiwasraya;
c) Pekerja Persero yang direkrut setelah Agustus 2009
diberikan pesangon sesuai ketentuan perundangundangan
melalui PT Asuransi Jiwasraya;
d) Penghasilan yang dipergunakan sebagai dasar
perhitungan jaminan pensiun adalah gaji Pokok
Pensiun ditambah Suami/Istri dan tunjangan anak.
yang akan memasuki masa persiapan pensiun (MPP). KAI telah mempersiapkan strategi
u untuk menghindarkan terjadinya kesenjangan kompetensi dalam mengisi formasi jabatan
yang akan ditinggalkan oleh pekerja yang pensiun melalui program perekrutan pekerja,
rencana suksesi dan transfer of knowledge.
Komposisi Pekerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan
Pada tahun 2015 jumlah pekerja lulusan SLTP dan SD mengalami penurunan sebesar 15,71%
dari 3.616 orang pada tahun 2014 menjadi 3.048 orang terutama karena sejumlah pekerja
mengalami pensiun dan Perusahaan tidak melakukan rekrutmen untuk tingkat SD dan SLTP.
S Selain itu, KAI melakukan kebijakan perbaikan komposisi pekerja dengan program
Penyesuaian Ijazah. Dengan program ini, pekerja berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD)
dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) didorong untuk mengambil pendidikan yang lebih
tinggi setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Dengan demikian,
secara bertahap tidak ada lagi pekerja yang hanya berijazah SD dan SLTP.
Keuntungan bagi pekerja adalah akan mendapat penyesuaian pangkat/golongan ruang
dan gaji pokok sehingga saat pensiun akan memperoleh nilai pensiunan pokok yang lebih baik.
i Komposisi Pekerja Berdasarkan Jenis Kelamin
s KAI memegang prinsip kesetaraan dalam proses pengelolaan pekerjanya,
pengembangan pekerja, diklat, sertifikasi, penempatan serta promosi. KAI memberikan
kesempatan yang sama bagi seluruh pekerja untuk terus bertumbuh dan berkembang
Bersama Perusahaan. Kesempatan yang diberikan baik dari sisi pengembangan diri,
kenaikan jabatan dan hak-hak lain atas apresiasi kinerja diberikan secara adil kepada
seluruh pekerja. Pada tahun 2015 jumlah pekerja laki-laki menurun menjadi 24.168 pekerja
dibandingkan tahun 2014 sebanyak 24.360 pekerja. Sedangkan,
jumlah pekerja perempuan tahun 2015 juga menurun menjadi 1.193 dibandingkan
tahun 2014 sebanyak 1.206 pekerja. Penurunan ini dikarenakan penerapan sistem IT
dan mekanisasi sistem di segala bidang.
Komposisi Pekerja Berdasarkan Status Pekerja
S status kepegawaian yang berlaku di KAI terdiri dari pekerja tetap (organik) dan
pekerja kontrak (PKM). Pada tahun 2015, jumlah pekerja tetap tercatat 24.674 orang,
sedangkan jumlah pekerja kontrak (PKM) sebesar 687 pekerja.
Komposisi Pekerja Berdasarkan Masa Kerja
Sebanyak 15.944 orang atau 62,87% dari total pekerja Perusahaan adalah pekerja dengan
masa kerja di bawah 10 tahun. KAI merekrut banyak tenaga fresh graduate
dan profesional untuk memenuhi kebutuhan perkembangan bisnis Perusahaan seperti
peningkatan bisnis angkutan barang, angkutan Jabodetabek dan property.
Komposisi Pekerja Berdasarkan Wilayah Kerja
Jaringan wilayah kerja KAI terbagi di Kantor Pusat, DAOPI Jakarta, DAOP II Bandung,
DAOP III Cirebon, DAOP IV Semarang, DAOP V Purwokerto, DAOP VI Yogyakarta,
DAOP VII Madiun, DAOP VIII Surabaya, DAOP IX Jember, DIVRE I Sumatera Utara,
SUBDIVRE I.1 Aceh, DIVRE II Sumatera Barat, DIVRE III Sumatera Selatan,
SUBDIVRE III.1 Kertapati, SUBDIVRE III.2 Tanjung Karang, Balai Yasa Lahat, Balai Yasa
Manggarai, Balai Yasa Surabaya Gubeng, Balai Yasa Tegal dan Balai Yasa Yogyakarta.
Pada tahun 2015 komposisi pekerja di wilayah kerja DAOP I Jakarta sebanyak 3.069 pekerja
yang merupakan komposisi pekerja terbanyak dibandingkan dengan wilayah kerja lain.
Komposisi Pekerja Berdasarkan Direktorat
Guna menunjang kegiatan operasionalnya, KAI mengalokasikan sumber daya manusia
berdasarkan kebutuhan Direktorat. Pada tahun 2015, jumlah pekerja terbesar ada pada
Direktorat Operasi, yaitu sebesar 9.376 orang, sedangkan jumlah pekerja terbesar kedua
sebesar 5.428 orang ada pada Direktorat Pengelolaan Prasarana. Pengalokasian Sumber daya
manusia ditentukan berdasarkan kebutuhan dengan tingkat efisiensi operasional yang maksimal.
- Turnover Pekerja
perhatian Perusahaan. Oleh karena itu selama tahun 2015, KAI senantiasa
meyelenggarakan kegiatan employee gathering dan familiy gathering.
Hal ini sangat berpengaruh terhadap tingkat perputaran pekerja, dimana pada tahun 2015
tingkat perputaran pekerja menurun 4% dibandingkan tahun 2014.Tingkat turnover Pekerja
di peroleh dari jumlah pekerja yang keluar dengan masa kerja kurang dari satu tahun
dibandingkan dengan jumlah pekerja yang keluar pada tahun berjalan.
Pada tahun 2015 turnover pekerja turun 4% dibandingkan dengan tahun 2014.
Hal ini menunjukkan bahwa KAI dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif
sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada para pekerja.
- Penghargaan Pekerja
KAI menetapkan kebijakan mengenai penghargaan kepada pekerja untuk menarik,
memelihara dan memotivasi pekerja agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal
dalam menudukung peningkatan kinerja dan pencapaian visi Perusahaan
serta menghadapi kompetisi bisnis
Pemberian Penghargaan bagi pekerja KAI, adalah sebagai berikut:
1. Penghargaan Keteladanan, diberikan kepada pekerja
yang dalam melaksanakan tugasnya telah menjunjung
tinggi nilai kedisiplinan, pengabdian yang tulus disertai
kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi.Jumlah
pekerja yang menerima penghargaan keteladanan
tahun 2015 adalah 18 (delapan belas) pekerja.
2. Penghargaan Prestasi, diberikan kepada pekerja dan/
atau pekerja PKWT atau peorangan atau kelompok
yang berprestasi luar biasa, atau menemukan sesuatu
yang sangat bermanfaat bagi perusahaan dan atau
manajemen atau menemukan cara-cara baru dalam
bekerja yang terbukti sangat berguna bagi Perusahaan.
Jumlah pekerja yang menerima penghargaan prestasi
tahun 2015 adalah 4 (empat) pekerja.
3. Penghargaan Masa Kerja, diberikan kepada pekerja yang
telah memiliki masa kerja 10 hingga 35 tahun (kelipatan5 tahun).
Jumlah pekerja yang menerima penghargaan
masa kerja tahun 2015 adalah 2022 (dua ribu dua puluh dua) pekerja.
4. Penghargaan Masa Bhakti, diberikan kepada pekerja
yang telah pensiun melebihi masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun
.Jumlah pekerja yang menerima penghargaan masa bhakti tahun 2015 adalah
758 (tujuh ratus limapuluh delapan) pekerja.
5. Penghargaan Jasa, diberikan kepada pekerja atau
masyarakat umum perorangan atau kelompok karena
telah berjasa menyelamatkan operasional kereta api
atau penyelamatan aset Perusahaan. Jumlah pekerja
yang menerima penghargaan jasa tahun 2015 adalah 10 (sepuluh) pekerja.
- Kepuasan Pekerja
Dalam rangka mengetahui tingkat kepuasan pekerja, secara rutin KAI melaksanakan survei
kepuasan pekerja. Hasil dari survei dijadikan acuan untuk menyusun langkahlangkah
transformasi yang strategik di tingkat organisasi atau korporat hingga ke upaya pembenahan
maupun peningkatan produktivitas di tingkat group/kelompok dan individu.
Dalam mengukur tingkat kepuasan pekerja, terdapat beberapa aspek yang digunakan antara lain:
- Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
KAI meyakini bahwa segala pencapaian yang diperoleh saat ini tidak
terlepas dari komitmen dan kerja keras insan KAI dalam memajukan
Perusahaan. Sebagai bentuk dukungan kepada tenaga kerja, KAI
menghormati hak-hak tenaga kerja untuk mendapatkan kesempatan
yang sama, sarana kerja yang layak dan memadai serta jaminan
kesehatan dan keselamatan kerja. Hal tersebut menjadi komitmen
KAI dalam menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan
tata kelola yang baik.
Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Perlindungan tenaga kerja telah diatur dalam 3 (tiga)Undang - Undang di Indonesia, yaitu:
1. Undang – Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
a. Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan
memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam mewujudkan kesejahteraan;
b. Pasal 86 ayat 1 a Pembangunan ketenagakerjaan
bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga
kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
c. Pasal 87 ayat 1 Setiap perusahaan wajib menerapkan
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen
perusahaan.
2. Undang – Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tujuan program K3
a. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
dalam melakukan pekerjaan,
b. Menjamin keselamatan setiap orang lain (tamu,
kontraktor, supplier, dll) yang berada di tempat kerja,
c. Menjamin bahwa setiap sumber produksi dipakai
dan dipergunakan secara aman dan efisien.
3. Undang – Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
a. Pasal 3 BPJS bertujuan untuk mewujudkan
terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya
kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
Peserta dan/atau anggota keluarganya.
b. Pasal 6 ayat 1 BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan
program jaminan kesehatan
c. BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
• Jaminan Kecelakaan Kerja;
• Jaminan Kematian;
• Jaminan Hari Tua;
• Jaminan Pensiun.
Kesempatan Kerja yang Sama bagi Seluruh Pekerja
KAI memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh
pekerja untuk berkontribusi membangun perusahaan
sesuai dengan kompetensi dan kinerja yang dimiliki. Setiap
pegawai KAI berhak mengembangkan diri sejalan dengan
visi dan misi perusahaan. Semua pekerja diperlakukan
sama baiknya tanpa ada diskriminasi baik jenis kelamin,
usia, status kepegawaian dan tingkat pendidikan sesuai
dengan peraturan yang ada.
Tingkat Turnover Pekerja
Tingkat turnover pekerja dikategorikan berdasarkan 4
(empat) latar belakang, meliputi karyawan yang memasuki
masa pensiun, pensiun dini, mengundurkan diri, dan
meninggal dunia. Sepanjang 2015, angka perputaran
pekerja (employee turn over) untuk pekerja tetap mencapai
1%. Persentase ini mengalami penurunan dibandingkan
dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 5%.
Untuk mengisi sejumlah jabatan yang lowong tersebut,
pada 2015 KAI telah melakukan beberapa upaya rekrutmen
untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja Perusahaan.
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi hal yang
mutlak untuk diperhatikan oleh seluruh karyawan KAI.
Manajemen KAI telah menetapkan keselamatan sebagai
salah satu pilar utama perusahaan. Berbagai upaya telah
dilakukan untuk mewujudkan terciptanya keselamatan
dan kesehatan kerja di seluruh wilayah kerja dengan
tujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara
maksimal kepada para pekerja KAI
Sosialisasi dan Pelatihan K3 Kereta Api
Pemahaman dan kepedulian akan keselamatan dan
kesehatan kerja harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja KAI.
Oleh karena itu KAI melakukan Sosialisasi dan Pelatihan K3
yang dilaksanakan di masing-masing unit dengan tenaga
pengajar dari lingkungan KAI maupun dari pihak eksternal
yang kompeten.
Jaminan dan Program Untuk Pekerja
Pekerja berhak mendapatkan program jaminan sosial,
kesehatan maupun kecelakaan kerja dengan uraian sebagai berikut:
1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Jamsostek bagi Pekerja diselenggarakan oleh BPJS dan/
atau melalui kerjasama dengan perusahaan lain dalam
bentuk: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan
Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan dan Jaminan Program Pensiun datau Pesangon.
2. Jaminan Hari Tua
Perusahaan memberikan program tambahan Tabungan
Hari Tua (THT) sesuai kemampuan Pekerja, bagi Pekerja
yang direkrut setelah Agustus 2009 diikutkan program
anuitas dan diatur dalam Juklak PKB.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
Perusahaan mengikutsertakan Pekerja pada program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Jaminan Kematian
5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
6. Perusahaan mengikutsertakan Pekerja pada program
JPK dari biaya Perusahaan dan tambahan iuran
kesehatan Pekerja.
7. Jaminan Program Pensiun atau pesangon
Dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pekerja yang berasal dari EksPNS dephub diberikan
hak pension sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.64 tahun 2007
melalui PT Taspen (Persero);
b) Pekerja Eks. Perum dan Persero yang direkrut
sebelum Agustus 2009 diberikan jaminan pension
bulanan melalui PT Asuransi Jiwasraya;
c) Pekerja Persero yang direkrut setelah Agustus 2009
diberikan pesangon sesuai ketentuan perundangundangan
melalui PT Asuransi Jiwasraya;
d) Penghasilan yang dipergunakan sebagai dasar
perhitungan jaminan pensiun adalah gaji Pokok
Pensiun ditambah Suami/Istri dan tunjangan anak.
Komentar
Posting Komentar