Langsung ke konten utama


  • Contoh kasus Delegasi Wewenang dalam Perusahaan



RUPS merupakan organ Perusahaan yang memiliki kewenangan yang tidak dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi


RUPS Tahunan dihadiri oleh Komisaris Utama dan anggota Dewan Komisaris, Direktur Utama 
dan seluruh anggota Direksi, Kepala Satuan Audit Internal, Sekretaris Perusahaan,
serta Pemegang Saham.

Sesuai ketentuan Anggaran Dasar perusahaan, Pimpinan RUPS adalah Komisaris Utama. 
Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang Anggota
Dewan Komisaris yang hadir dan ditunjuk dalam rapat. 
Dalam setiap pembahasan agenda RUPS, Ketua Rapat akan memberikan kesempatan
kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dan pihak terkait lainnya 
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum keputusan diambil.



PSO DAN IMO


Public Service Obligation (PSO) adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan 
pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian 
ditugaskan oleh pemerintah untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik, 
dengan menjalankan kereta api sesuai dengan Tarif yang ditetapkan Pemerintah.



Sedangkan Infrastructure Maintenance Operation (IMO)
adalah biaya perawatan dan pengoperasian prasarana
barang milik Negara yang ditanggung oleh Pemerintah.
Prasarana perkeretaapian yang dimaksud adalah jalur
kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta
api agar kereta api dapat dioperasikan. Dengan adanya
biaya IMO ini diharapkan dapat membantu perawatan dan
pengoperasian prasarana kereta api guna mempertahankan
kehandalan dan kelaikan prasarana perkeretaapian



  • Manajemen Personalia

Rekrutmen Pekerja
Rekrutmen merupakan upaya pencarian untuk mendapatkan kandidat karyawan yang qualified
baik dari tenaga freshgraduate maupun tenaga ahli. Perekrutan bersifat terbuka
dan menjunjung tinggi profesionalisme. KAI membuka kesempatan yang setara bagi semua kandidat tanpa membedakan suku, agama, ras maupun gender selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

 Berikut tahapan Pelaksanaan Pengadaan Pekerja / Rekrutment Di Lingkungan PT KAI


     Proses rekruitment pegawai baru PT KAI melalui jalur " Go To Kampus "

    Proses Pendidikan Kewiraan pegawai baru PT KAI
    Proses Pendidikan Fungsional pegawai PT KAI





  • Kopensasi

 Peningkatan Kesejahteraan SDM Kesejahteraan SDM senantiasa selalu menjadi fokus KAI
 dalam menunjang program pengembangan pekerja Perusahaan. Salah satu bentuk perhatian
 KAI terhadap kesejahteraan pekerja adalah pemberian kompensasiberupa penyediaan paket
 remunerasi yang kompetitif sesuai peraturan yang berlaku dan harga pasar, yang terdiri dari
 gaji pokok dan tunjangan, bonus serta fasilitas lain. Fasilitas pelayanan kesehatan diberikan
 kepada pekerja termasuk yang telah pensiun melalui klinik kesehatan Perusahaan yang tersedia
 di seluruh daerah operasi. KAI juga telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara
 Jaminan Sosial-Kesehatan (BPJS) yang mengakui klinik kesehatan Perusahaan sebagai fasilitas
 kesehatan primer bagi peserta BPJS. Tujuan dari pemberian ini adalah untuk mempertahankan
 keberadaan pekerja dalam jangka panjang dan tercapainya tujuan Perusahaan yang efektif.



  • Perlakuan Terhadap Karyawan 
 Terdiri dari REMUNERASI dan Tunjangan , Pemberian Penghargaan bagi pekerja,  
  Dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

REMUNERASI dan TunjanganSistem remunerasi KAI disusun dengan memperhatikan bobot jabatan yang menjadi tanggung
jawab pekerja, kelas unit, lokasi daerah serta kompetensi pekerja sehingga mampu
memberikan keadilan, memotivasi pekerja dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya. Paket remunerasi senantiasa dievaluasi agar pergerakan penghasilan
pekerja tetap kompetitif dibandingkan dengan penghasilan perusahaan lainnya.



Sebagai wujud dari komitmen manajemen terhadap kesejahteraan pekerja, pada tahun 2015
Direksi telah mengeluarkan 14 surat keputusan terkait kesejahteraan pekerja.
Surat keputusan Direksi tersebut mencakup aturan-aturan mengenai tunjangan diantaranya
sebagai berikut:
1. Tunjangan Risiko Operasional Tertentu dan Tunjangan Risiko Khusus
2. Tunjangan Struktural Tertentu
3. Tunjangan Imbalan Keberhasilan Kinerja Operasi (IKKO)
4. Tunjangan Kinerja
5. Tunjangan Prestasi (TP)
6. Tunjangan Transportasi
7. Tunjangan Perumahan
8. Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pekerja
9. Tunjangan Tambahan Penghasilan kepada Pensiunan
10. Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)
11. Tunjangan Staf Profesional dan Profesi Dokter
12. Tunjangan Khusus Mutasi bagi Pejabat Tertentu
13. Tunjangan Pengawas Depo Lok, KRT, GRB dan KRL
14. Tunjangan Premi Customer Service on Train (CSOT)

 Bobot jabatan dibagi berdasar kan  :

Komposisi Pekerja Berdasarkan Tingkat Jabatan

Dalam menciptakan efektiftas dan efisiensi pelaksanaa fungsi kerja, KAI telah menyiapkan
komposisi yang sesuai antara kebutuhan dan fungsi yang ideal. Pada tahun 2015
komposisi pekerja berdasarkan jenjang jabatan didominasi oleh pelaksana yang
mencapai 18.751 pekerja atau 73,94% dari total keseluruhan pekerja KAI.
Selanjutnya, posisi Asistan Manajer mencapai 1.024 pekerja atau 4,04%,
Supervisor 935 pekerja atau 3,67%, MPP mencapai 768 atau 3,03%,
Junior Manager 714 atau 2,82%, Senior Supervisor mencapai 685 atau 2,70%,
Junior Supervisor mencapai 626 pekerja atau 2,47%, Manager mencapai 590 pekerja atau 2,33%, Vice President/General Manager/ Senior Manager mencapai 135 pekerja (0,53%), Executive
Vice President mencapai 29 pekerja atau 0,11% dari total keseluruhan p ekerja KAI.


Komposisi Pekerja Berdasarkan Usia

Di tahun 2015, sebanyak 11.272 orang atau 44,45% dari total pekerja KAI adalah
pekerja di rentang usia di bawah usia 30 tahun, yaitu kelompok muda yang penuh semangat,
memiliki etos kerja tinggi, produktif dan menyukai tantangan. Hal ini sejalan dengan program
regenerasi untuk mempersiapkan SDM yang mampu mendukung perubahan paradigma
Perusahaan yang berorientasi pada pelayanan pelanggan dan inovasi teknologi.


b    Sebanyak 3.196 orang atau 12,60% dari total pekerja berada Dalam rentang usia 51-56 tahun
      yang akan memasuki masa persiapan pensiun (MPP). KAI telah mempersiapkan strategi
u    untuk menghindarkan terjadinya kesenjangan kompetensi dalam mengisi formasi jabatan
      yang akan ditinggalkan oleh pekerja yang pensiun melalui program perekrutan pekerja,
      rencana suksesi dan transfer of knowledge.


         Komposisi Pekerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan

        Pada tahun 2015 jumlah pekerja lulusan SLTP dan SD mengalami penurunan sebesar 15,71%
        dari 3.616 orang pada tahun 2014 menjadi 3.048 orang terutama karena sejumlah pekerja 
        mengalami pensiun dan Perusahaan tidak melakukan rekrutmen untuk tingkat SD dan SLTP.
S      Selain itu, KAI melakukan kebijakan perbaikan komposisi pekerja dengan program
       Penyesuaian  Ijazah. Dengan program ini, pekerja berlatar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD)
       dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) didorong untuk mengambil pendidikan yang lebih
       tinggi setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Dengan demikian,
      secara bertahap tidak ada lagi pekerja yang hanya berijazah SD dan SLTP.
      Keuntungan bagi pekerja adalah akan mendapat penyesuaian pangkat/golongan ruang
      dan gaji pokok sehingga saat pensiun akan memperoleh nilai pensiunan pokok yang lebih baik.

i         Komposisi Pekerja Berdasarkan Jenis Kelamin
s         KAI memegang prinsip kesetaraan dalam proses pengelolaan pekerjanya,
          pengembangan pekerja, diklat, sertifikasi, penempatan serta promosi. KAI memberikan
          kesempatan yang sama bagi seluruh pekerja untuk terus bertumbuh dan berkembang
          Bersama Perusahaan. Kesempatan yang diberikan baik dari sisi pengembangan diri,
          kenaikan jabatan dan hak-hak lain atas apresiasi kinerja diberikan secara adil kepada
          seluruh pekerja. Pada tahun 2015 jumlah pekerja laki-laki menurun menjadi 24.168 pekerja
         dibandingkan tahun 2014 sebanyak 24.360 pekerja. Sedangkan,
         jumlah pekerja perempuan tahun 2015 juga menurun menjadi 1.193 dibandingkan
         tahun 2014 sebanyak 1.206 pekerja. Penurunan ini dikarenakan penerapan sistem IT
         dan mekanisasi sistem di segala  bidang.
  
        Komposisi Pekerja Berdasarkan Status Pekerja
S      status kepegawaian yang berlaku di KAI terdiri dari pekerja tetap (organik) dan
        pekerja kontrak (PKM). Pada tahun 2015, jumlah pekerja tetap tercatat 24.674 orang,
        sedangkan jumlah pekerja kontrak (PKM) sebesar 687 pekerja.



         Komposisi Pekerja Berdasarkan Masa Kerja
         Sebanyak 15.944 orang atau 62,87% dari total pekerja Perusahaan adalah pekerja dengan
         masa kerja di bawah 10 tahun. KAI merekrut banyak tenaga fresh graduate
         dan profesional untuk memenuhi kebutuhan perkembangan bisnis Perusahaan seperti
         peningkatan bisnis angkutan barang, angkutan Jabodetabek dan property.

        Komposisi Pekerja Berdasarkan Wilayah Kerja
        Jaringan wilayah kerja KAI terbagi di Kantor Pusat, DAOPI Jakarta, DAOP II Bandung,
        DAOP III Cirebon, DAOP IV Semarang, DAOP V Purwokerto, DAOP VI Yogyakarta,
        DAOP VII Madiun, DAOP VIII Surabaya, DAOP IX Jember, DIVRE I Sumatera Utara, 
        SUBDIVRE I.1 Aceh, DIVRE II Sumatera Barat, DIVRE III Sumatera Selatan,
        SUBDIVRE III.1 Kertapati, SUBDIVRE III.2 Tanjung Karang, Balai Yasa Lahat, Balai Yasa
        Manggarai, Balai Yasa Surabaya Gubeng, Balai Yasa Tegal dan Balai Yasa Yogyakarta.
        Pada tahun 2015 komposisi pekerja di wilayah kerja DAOP I Jakarta sebanyak 3.069 pekerja
        yang merupakan komposisi pekerja terbanyak dibandingkan dengan wilayah kerja lain.



        Komposisi Pekerja Berdasarkan Direktorat
        Guna menunjang kegiatan operasionalnya, KAI mengalokasikan sumber daya manusia
        berdasarkan kebutuhan Direktorat. Pada tahun 2015, jumlah pekerja terbesar ada pada
        Direktorat Operasi, yaitu sebesar 9.376 orang, sedangkan jumlah pekerja terbesar kedua
  sebesar 5.428 orang ada pada Direktorat Pengelolaan Prasarana. Pengalokasian Sumber daya
        manusia ditentukan berdasarkan kebutuhan dengan tingkat efisiensi operasional yang maksimal.

  •          Turnover Pekerja
         Dalam pengelolaan SDM tersebut, tingkat keluar masuk (turnover) pekerja menjadi
         perhatian Perusahaan. Oleh karena itu selama tahun 2015, KAI senantiasa
   meyelenggarakan kegiatan employee gathering dan familiy gathering.
         Hal ini sangat berpengaruh terhadap tingkat perputaran pekerja, dimana pada tahun 2015
         tingkat perputaran pekerja menurun 4% dibandingkan tahun 2014.Tingkat turnover Pekerja
         di peroleh dari jumlah pekerja yang keluar dengan masa kerja kurang dari satu tahun
   dibandingkan dengan jumlah pekerja yang keluar pada tahun berjalan.
         Pada tahun 2015 turnover pekerja turun 4% dibandingkan dengan tahun 2014.
         Hal ini menunjukkan bahwa KAI dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif
         sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada para pekerja.



  •         Penghargaan Pekerja

      KAI menetapkan kebijakan mengenai penghargaan kepada pekerja untuk menarik,
      memelihara dan memotivasi pekerja agar dapat memberikan kontribusi yang maksimal
dalam menudukung peningkatan kinerja dan pencapaian visi Perusahaan
      serta menghadapi kompetisi bisnis

      Pemberian Penghargaan bagi pekerja KAI, adalah sebagai berikut:

      1. Penghargaan Keteladanan, diberikan kepada pekerja
    yang dalam melaksanakan tugasnya telah menjunjung
    tinggi nilai kedisiplinan, pengabdian yang tulus disertai
    kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi.Jumlah
    pekerja yang menerima penghargaan keteladanan
    tahun 2015 adalah 18 (delapan belas) pekerja.
2. Penghargaan Prestasi, diberikan kepada pekerja dan/
    atau pekerja PKWT atau peorangan atau kelompok
    yang berprestasi luar biasa, atau menemukan sesuatu
    yang sangat bermanfaat bagi perusahaan dan atau
    manajemen atau menemukan cara-cara baru dalam
    bekerja yang terbukti sangat berguna bagi Perusahaan.
    Jumlah pekerja yang menerima penghargaan prestasi
    tahun 2015 adalah 4 (empat) pekerja.
3. Penghargaan Masa Kerja, diberikan kepada pekerja yang
    telah memiliki masa kerja 10 hingga 35 tahun (kelipatan5 tahun).
          Jumlah pekerja yang menerima penghargaan
    masa kerja tahun 2015 adalah 2022 (dua ribu dua puluh dua) pekerja.
4. Penghargaan Masa Bhakti, diberikan kepada pekerja
    yang telah pensiun melebihi masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun
         .Jumlah pekerja yang menerima penghargaan masa bhakti tahun 2015 adalah
          758 (tujuh ratus limapuluh delapan) pekerja.
5. Penghargaan Jasa, diberikan kepada pekerja atau
    masyarakat umum perorangan atau kelompok karena
    telah berjasa menyelamatkan operasional kereta api
    atau penyelamatan aset Perusahaan. Jumlah pekerja
    yang menerima penghargaan jasa tahun 2015 adalah 10 (sepuluh) pekerja.



  •          Kepuasan Pekerja

         Dalam rangka mengetahui tingkat kepuasan pekerja, secara rutin KAI melaksanakan survei
         kepuasan pekerja. Hasil dari survei dijadikan acuan untuk menyusun langkahlangkah
   transformasi yang strategik di tingkat organisasi atau korporat hingga ke upaya pembenahan
         maupun peningkatan produktivitas di tingkat group/kelompok dan individu.

         Dalam mengukur tingkat kepuasan pekerja, terdapat beberapa aspek yang digunakan antara lain:
   
  •          Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
              Peduli Tenaga Kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
      KAI meyakini bahwa segala pencapaian yang diperoleh saat ini tidak
terlepas dari komitmen dan kerja keras insan KAI dalam memajukan
Perusahaan. Sebagai bentuk dukungan kepada tenaga kerja, KAI
menghormati hak-hak tenaga kerja untuk mendapatkan kesempatan
yang sama, sarana kerja yang layak dan memadai serta jaminan
kesehatan dan keselamatan kerja. Hal tersebut menjadi komitmen
KAI dalam menerapkan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan
tata kelola yang baik.

       Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)


      Perlindungan tenaga kerja telah diatur dalam 3 (tiga)Undang - Undang di Indonesia, yaitu:
1. Undang – Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
   a. Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan
       memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
      dalam mewujudkan kesejahteraan;
   b. Pasal 86 ayat 1 a Pembangunan ketenagakerjaan
      bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga
      kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;
  c. Pasal 87 ayat 1 Setiap perusahaan wajib menerapkan
      sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
      kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen
      perusahaan.
2. Undang – Undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tujuan program K3
    a. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja
        dalam melakukan pekerjaan,
    b. Menjamin keselamatan setiap orang lain (tamu,
        kontraktor, supplier, dll) yang berada di tempat kerja,
    c. Menjamin bahwa setiap sumber produksi dipakai
       dan dipergunakan secara aman dan efisien.
       3. Undang – Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    a. Pasal 3 BPJS bertujuan untuk mewujudkan
        terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya
        kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap
       Peserta dan/atau anggota keluarganya.
   b. Pasal 6 ayat 1 BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud
       dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a menyelenggarakan
       program jaminan kesehatan
  c. BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b menyelenggarakan program:
     • Jaminan Kecelakaan Kerja;
     • Jaminan Kematian;
     • Jaminan Hari Tua;
     • Jaminan Pensiun.
     
       Kesempatan Kerja yang Sama bagi Seluruh Pekerja

      KAI memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh
pekerja untuk berkontribusi membangun perusahaan
sesuai dengan kompetensi dan kinerja yang dimiliki. Setiap
pegawai KAI berhak mengembangkan diri sejalan dengan
visi dan misi perusahaan. Semua pekerja diperlakukan
sama baiknya tanpa ada diskriminasi baik jenis kelamin,
usia, status kepegawaian dan tingkat pendidikan sesuai
dengan peraturan yang ada.

      Tingkat Turnover Pekerja

      Tingkat turnover pekerja dikategorikan berdasarkan 4
(empat) latar belakang, meliputi karyawan yang memasuki
masa pensiun, pensiun dini, mengundurkan diri, dan
meninggal dunia. Sepanjang 2015, angka perputaran
pekerja (employee turn over) untuk pekerja tetap mencapai
1%. Persentase ini mengalami penurunan dibandingkan
dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 5%.
Untuk mengisi sejumlah jabatan yang lowong tersebut,
pada 2015 KAI telah melakukan beberapa upaya rekrutmen
untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja Perusahaan.

      Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
      Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi hal yang
mutlak untuk diperhatikan oleh seluruh karyawan KAI.
Manajemen KAI telah menetapkan keselamatan sebagai
salah satu pilar utama perusahaan. Berbagai upaya telah
dilakukan untuk mewujudkan terciptanya keselamatan
dan kesehatan kerja di seluruh wilayah kerja dengan
tujuan untuk memberikan jaminan keselamatan secara
maksimal kepada para pekerja KAI


      Sosialisasi dan Pelatihan K3 Kereta Api
Pemahaman dan kepedulian akan keselamatan dan
kesehatan kerja harus dimiliki oleh setiap tenaga kerja KAI.
Oleh karena itu KAI melakukan Sosialisasi dan Pelatihan K3
yang dilaksanakan di masing-masing unit dengan tenaga
pengajar dari lingkungan KAI maupun dari pihak eksternal
yang kompeten.
  
      Jaminan dan Program Untuk Pekerja

      Pekerja berhak mendapatkan program jaminan sosial,
kesehatan maupun kecelakaan kerja dengan uraian sebagai berikut:
    1. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
        Jamsostek bagi Pekerja diselenggarakan oleh BPJS dan/
        atau melalui kerjasama dengan perusahaan lain dalam
        bentuk: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan
        Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pemeliharaan
        Kesehatan dan Jaminan Program Pensiun datau Pesangon.
   2. Jaminan Hari Tua
       Perusahaan memberikan program tambahan Tabungan
       Hari Tua (THT) sesuai kemampuan Pekerja, bagi Pekerja
       yang direkrut setelah Agustus 2009 diikutkan program
       anuitas dan diatur dalam Juklak PKB.
  3. Jaminan Kecelakaan Kerja
      Perusahaan mengikutsertakan Pekerja pada program
      Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Jaminan Kematian
        5. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
  6. Perusahaan mengikutsertakan Pekerja pada program
      JPK dari biaya Perusahaan dan tambahan iuran
      kesehatan Pekerja.
 7. Jaminan Program Pensiun atau pesangon
     Dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) Pekerja yang berasal dari EksPNS dephub diberikan
         hak pension sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.64 tahun 2007
               melalui PT Taspen (Persero);
    b) Pekerja Eks. Perum dan Persero yang direkrut
        sebelum Agustus 2009 diberikan jaminan pension
        bulanan melalui PT Asuransi Jiwasraya;
    c) Pekerja Persero yang direkrut setelah Agustus 2009
        diberikan pesangon sesuai ketentuan perundangundangan
        melalui PT Asuransi Jiwasraya;
    d) Penghasilan yang dipergunakan sebagai dasar
        perhitungan jaminan pensiun adalah gaji Pokok
        Pensiun ditambah Suami/Istri dan tunjangan anak.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Management By Exception (MBE)

  MBE adalah suatu kemampuan dasar yang disediaakan oleh sistem informatika yang berbasis komputer yang memikul sebagian tanggungjawab dalam pengendalian sistem fisik maka waktu yang dimiliki manajer dapat digunakan secara efektif. Pada Management By Exception (MBE) seorang manajer untuk dapat melakukan pengendalian atas bagian yang menjadi tanggungjawabnya harus didukung oleh tersedianya:      1.    Informasi mengenai apa yang telah dan sedang dicapai pada              unit kerjanya.       2.    Standar kinerja yang dapat menunjukkan apa yang harus dicapai oleh unit        kerjanya. Standar yang dikombinasikan dengan output informasi misalnya laporan penjualan maka memungkinkan terjadinya Management By Exception. MBE adalah gaya atau tindakan yang dilakukan manajer apabila terjadi ketidak sesuaian antara Kinerja Aktual (apa yang telah dan sedang dicapai) dengan Standar Kinerja (apa yang harus dicapai). Contoh : ·         Seorang manajer menetukan bahwa

Hubungan Manajement dan Tata Kerja dalam Organisasi

Tata kerja sudah termasuk ke dalam pembagian tugas yg di pecah menjadi terstruktur   di dalam suatu   manajemen Tata kerja atau metode adalah satu cara bagaimana agar sumber – sumber dan waktu yang tersedia dan amat diperlukan dapat dimanfaatkan dengan tepat sehingga proses kegiatan manajemen dapat dilaksanakan dengan tepat pula. Dengan tata kerja yang tepat mengandung arti bahwa proses kegiatan pencapaian tujuan sudah dilakukan secara ilmiah dan praktis, disamping itu pemakaian tata kerja yang tepat pada pokoknya ditujukan untuk : Menghindari terjadinya pemborosan di dalam penyalahgunaan sumber-sumber dan waktu yang tersedia Menghindari kemacetan-kemacetan dan kesimpangsiuran dalam proses pencapaian tujuan.   Menjamin adanya pembagian kerja, waktu dan koordinasi yang tepat. Jadi hubungan antara manajemen dan tata kerja dapat dilukiskan seperti dibawah ini : Manajemen : Menjelaskan perlunya ada proses kegiatan dan pendayagunaan sumber-sumber sert

Menjelaskan Apa Yang Dimaksud dengan Rentang Kendali

Rentang Kendali adalah jumlah bawahan langsung yang dapat dipimpin dan dikendalikan secara efektif oleh seorang manajer. Rentang Kendali (span of control) sangat perlu dalam pengorganisasian, karena berhubungan dengan pembagian kerja, koordinasi, dan kepemimpinan seorang pemimpin (manajer). Rentang Kendali diperlukan dalam suatu organisasi karena adanya “limits factor(keterbatasan)” manusia, yaitu keterbatasan waktu, pengetahuan, kemampuan, dan perhatian. 1.       Keterbatasan waktu, artinya bahwa pada saat yang bersamaan seorang pemimpin melakukan pekerjaan yang beraneka macam. 2.       Keterbatasan pengetahuan, artinya bahwa seorang pemimpin tidak mungkin dapat mengetahui semua pekerjaan dalam perusahaan karena itu perlu diadakan pembagian pekerjaan kepada bawahannya. 3.       Keterbatasan kemampuan, artinya bahwa seorang pemimpin perusahaan kemampuannya terbatas, karena itu perlu diadakan batas jumlah bawahan langsungnya. 4.       Keterbatasan perhatian, artinya bahwa seo