Contoh kasus Delegasi Wewenang dalam Perusahaan RUPS merupakan organ Perusahaan yang memiliki kewenangan yang tidak dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi RUPS Tahunan dihadiri oleh Komisaris Utama dan anggota Dewan Komisaris, Direktur Utama dan seluruh anggota Direksi, Kepala Satuan Audit Internal, Sekretaris Perusahaan, serta Pemegang Saham. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar perusahaan, Pimpinan RUPS adalah Komisaris Utama. Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir, RUPS dipimpin oleh salah seorang Anggota Dewan Komisaris yang hadir dan ditunjuk dalam rapat. Dalam setiap pembahasan agenda RUPS, Ketua Rapat akan memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dan pihak terkait lainnya yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat sebelum keputusan diambil. PSO DAN IMO Public Service Obligation (PSO) adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan...