Langsung ke konten utama

Retas 600 situs di 44 negara. Komplotan Hacker berstatus Mahasiswa aktif




Komplotan hacker yang diringkus Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya di Surabaya, Jawa Timur, ternyata masih berstatus mahasiswa aktif. Ketiga pelaku, yakni KPS (21), NA (21), dan ATP (21), sudah meretas 600 website di 44 negara.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap merupakan mahasiswa aktif yang kuliah di salah satu kampus di Surabaya, Jawa Timur. "Ketiganya mahasiswa bidang IT yang tidak bisa saya sebutkan di mana kampusnya. Ada yang sementer lima, dan ada yang semester enam," ujar Roberto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).

Ketiga pelaku hacker itu diciduk pada Minggu 11 Maret di Surabaya, setelah pihaknya mendapat informasi dari Federal Bureau of Investigation (FBI). Badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ) itu yang menyebutkan ada ribuan situs di negaranya yang diretas oleh hacker asal Indonesia. FBI memonitor adanya sistem elektronik yang dirusak, ada 44 negara lebih.
Dalam aksinya pelaku meretas sistem sebuah perusahaan.ketiga pelaku hacker beraksi dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database. Para pelaku mengirim pesan via email. Dengan mengatakan bahwa sistem Anda rentan, Para komplotan hacker itu mengancam admin atau pemilik website akan membocorkan dokumennya. Setelah itu para pelaku menawarkan diri untuk memperbaiki dan mengembalikan sistem itu seperti semula apabila perusahaan itu mau membayar sejumlah uang. Apabila tak membayar, mereka mengatakan akan merusak sistem tersebut.
Para pelaku memerintahkan agar Uang yang diminta itu harus dikirim melalui aplikasi pembayaran elektronik PayPal maupun Bitcoin. Alasannya, agar transaksi mereka sulit diketahui oleh pihak kepolisian.
Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan,  Tiga mahasiswa yang meretas 600 website di 44 negara telah meraup uang hasil kejahatan sebanyak Rp200 juta. mereka meminta uang tebusan bervariasi mulai dari Rp 50-200 juta."Setiap meretas, " kata Robertero
Namun secara keseluruhan, kejahatan cyber ketiganya bukan hanya meretas 600 website, tapi sekitar 3.000 sistem informasi dan teknologi (IT), termasuk sistem lembaga negara, baik di dalam maupun luar negeri.

Kaitan dengan UU ITE  :


Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE).

Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Dan, 
(3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. KAI, Tbk.

Planning  Melaksanakan dan mendukung kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di bidang transportasi, dengan menyediakan barang-jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk dapat melakukan ekspansi baik di pasar domestik maupun internasional di bidang perkeretaapian, yang meliputi:  - Usaha pengangkutan orang dan barang dengan     kereta api -  Kegiatan perawatan dan pengusahaan orang dan    barang dengan kereta api -  Kegiatan perawatan dan pengusahaan prasarana    perkeretaapian -  Pengusahaan bisnis properti secara profesional    Pengusahaan bisnis penunjang prasarana dan -  sarana kereta api secara efektif untuk kemanfaatan    umum  Sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2015-2019 yang telah mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari Pemegang Saham, maka tahapan arah pengembangan perusahaan ...

Visi dan Misi PT. KAI, Tbk

Visi  Menjadi penyedia jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada pelayanan pelanggan dan  memenuhi harapan Stakeholders. Makna Visi Melalui visinya, KAI bertekad menjadi operator kereta api terbaik yang ada di Indonesia. Karena sejak diterbitkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian maka perusahaan swasta dapat menjadi operator kereta api di Indonesia sehingga bukan hanya monopoli BUMN. KAI mengubah mindset Perusahaan yang tadinya product oriented menjadi customer oriented agar pelanggan menjadi fokus utama dalam berbagai kebijakan KAI. KAI sebagai BUMN memiliki tanggung jawab yang besar baik terhadap pemerintah, masyarakat, pelanggan, dan berbagai stakeholder lainnya dengan terus menjaga kepercayaan para Stakeholder melalui pencapaian kinerja terbaik. Misi Menyelenggarakan bisnis perkeretaapian dan bisnis usaha penunjangnya melalui praktik bisnis dan model organisasi terbaik untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi Stakeholders dan ke...

Menjelaskan Apa Yang Dimaksud dengan Rentang Kendali

Rentang Kendali adalah jumlah bawahan langsung yang dapat dipimpin dan dikendalikan secara efektif oleh seorang manajer. Rentang Kendali (span of control) sangat perlu dalam pengorganisasian, karena berhubungan dengan pembagian kerja, koordinasi, dan kepemimpinan seorang pemimpin (manajer). Rentang Kendali diperlukan dalam suatu organisasi karena adanya “limits factor(keterbatasan)” manusia, yaitu keterbatasan waktu, pengetahuan, kemampuan, dan perhatian. 1.       Keterbatasan waktu, artinya bahwa pada saat yang bersamaan seorang pemimpin melakukan pekerjaan yang beraneka macam. 2.       Keterbatasan pengetahuan, artinya bahwa seorang pemimpin tidak mungkin dapat mengetahui semua pekerjaan dalam perusahaan karena itu perlu diadakan pembagian pekerjaan kepada bawahannya. 3.       Keterbatasan kemampuan, artinya bahwa seorang pemimpin perusahaan kemampuannya terbatas, karena itu perlu diadakan batas jumlah...