Langsung ke konten utama

KEBIJAKAN STRATEGI DAN TAKTIS MENGHADAPI KONFLIK OLEH BANK INDONESIA



Polemik gadai emas syariah yang menimpa nasabah BRI, Merupakan salah satu konflik yang ada,
Dimana Penjualan paksa oleh Bank BRI terhadap emas nasabah berujung pada kerugian nasabah.
Penjualan paksa oleh Bank BRI terhadap emas nasabah berujung pada kerugian nasabah. Seolah tidak ada pintu dialog yang terbuka setelah beleid dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/kokomike/opsi-mediasi-sebagai-solusi-polemik-gadai-emas-syariah_5518c69da33311a110b659
polemik gadai emas syariah yang menimpa nasabah BRI

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/kokomike/opsi-mediasi-sebagai-solusi-polemik-gadai-emas-syariah_5518c69da33311a110b65968
polemik gadai emas syariah yang menimpa nasabah BRI

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/kokomike/opsi-mediasi-sebagai-solusi-polemik-gadai-emas-syariah_5518c69da33311a110b65968

Kasus “Gadai Emas BRI” ini merupakan murni kasus perdata. Hukum perdata memliki keunikan yaitu individu memegang peranan penting untuk mempertahankan atau tidak haknya, sepenuhnya tergantung dari kehendaknya sendiri (Scholten, 1993:34). Dalam hal ini jalur penyelesaian yang dapat ditempuh tidak semata litigasi tetapi juga non-litigasi.

Kasus tersebut membuat Bank Indonesia  memanggil Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS) dan Nasabahnya  terkait masalah skema gadai emas.

Dalam pertemuan tersebut BI mendengarkan penjelasan BRIS terkait kesalahpahaman yang terjadi.
Kemudian BI juga memberikan penjelasan mengenai permasalahan kesalahpahaman antara BRIS dan nasabahnya
Sementara, untuk melakukan proses mediasi, BI masih mempelajari permasalahan lebih lanjut. “BI akan mempelajari permasalahan tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan tindak lanjutnya,

Dalam menghadapi kasus ini ditempuhlah

Jalur non-litigasi atau biasa disebut Alternative Dispute Settlement (ADS) menjadi opsi alternatif untuk penyelesaian sengketa yang sedang terjadi dalam masalah Gadai Emas. metode ini dianggap paling efektif untuk menyelesaikan sengketa bisnis karena biayanya relatif lebih murah daripada menggunakan jalur litigasi. Di Indonesia konsep alternatif penyelesaian sengketa sudah semakin familiar dengan UU No. 30 tahun 1999.

Spesifik untuk masalah perbankan, metode-metode jalan tengah sudah dimulai dengan terbitnya Peraturan BI No. 7/7/PBI/2005. Kemudian berubah dengan No. 8/5/PBI/2006, dan kini telah disempurnakan dengan Peraturan No. 10/1/PBI/2008. Intinya, dibuka kesempatan mediasi antara Bank dengan Nasabah dimana Bank Indonesia memfasilitasi mediasi ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. KAI, Tbk.

Planning  Melaksanakan dan mendukung kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di bidang transportasi, dengan menyediakan barang-jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk dapat melakukan ekspansi baik di pasar domestik maupun internasional di bidang perkeretaapian, yang meliputi:  - Usaha pengangkutan orang dan barang dengan     kereta api -  Kegiatan perawatan dan pengusahaan orang dan    barang dengan kereta api -  Kegiatan perawatan dan pengusahaan prasarana    perkeretaapian -  Pengusahaan bisnis properti secara profesional    Pengusahaan bisnis penunjang prasarana dan -  sarana kereta api secara efektif untuk kemanfaatan    umum  Sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2015-2019 yang telah mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari Pemegang Saham, maka tahapan arah pengembangan perusahaan ...

Visi dan Misi PT. KAI, Tbk

Visi  Menjadi penyedia jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada pelayanan pelanggan dan  memenuhi harapan Stakeholders. Makna Visi Melalui visinya, KAI bertekad menjadi operator kereta api terbaik yang ada di Indonesia. Karena sejak diterbitkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian maka perusahaan swasta dapat menjadi operator kereta api di Indonesia sehingga bukan hanya monopoli BUMN. KAI mengubah mindset Perusahaan yang tadinya product oriented menjadi customer oriented agar pelanggan menjadi fokus utama dalam berbagai kebijakan KAI. KAI sebagai BUMN memiliki tanggung jawab yang besar baik terhadap pemerintah, masyarakat, pelanggan, dan berbagai stakeholder lainnya dengan terus menjaga kepercayaan para Stakeholder melalui pencapaian kinerja terbaik. Misi Menyelenggarakan bisnis perkeretaapian dan bisnis usaha penunjangnya melalui praktik bisnis dan model organisasi terbaik untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi Stakeholders dan ke...

Pengertian Management By Exception (MBE)

  MBE adalah suatu kemampuan dasar yang disediaakan oleh sistem informatika yang berbasis komputer yang memikul sebagian tanggungjawab dalam pengendalian sistem fisik maka waktu yang dimiliki manajer dapat digunakan secara efektif. Pada Management By Exception (MBE) seorang manajer untuk dapat melakukan pengendalian atas bagian yang menjadi tanggungjawabnya harus didukung oleh tersedianya:      1.    Informasi mengenai apa yang telah dan sedang dicapai pada              unit kerjanya.       2.    Standar kinerja yang dapat menunjukkan apa yang harus dicapai oleh unit        kerjanya. Standar yang dikombinasikan dengan output informasi misalnya laporan penjualan maka memungkinkan terjadinya Management By Exception. MBE adalah gaya atau tindakan yang dilakukan manajer apabila terjadi ketidak sesuaian ...