STRUKTURAL FUNGSIONAL DAN DIVISIONAL DALAM PERUSAHAAN
- Struktur Organisasi Fungsional
bersama menjadi beberapa unit kerja. Anggota-anggotanya bekerja di bidang fungsional sesuai dengan keahlian mereka..Struktur Fungisional jenis struktur organisasi ini mengelompokkan
orang berdasarkan fungsi yang mereka lakukan dalam kehidupan profesional
atau menurut fungsi yang dilakukan dalam organisasi.
- Rapat Umum Pemegang Saham :
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ Perusahaan yang memiliki
kewenangan yang tidak dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
Pemegang saham dapat menggunakan haknya, mengemukakan pendapat, dan memberikan
suara dalam proses pengambilan keputusan penting tentang pengembangan
Perusahaan secara wajar dan transparan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki Fungsi dan wewenang yang
tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, meliputi:
a) Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi,
b) Mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi,
c) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
d) Menyetujui laporan tahunan,
e) Menetapkan bentuk serta jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
f) Mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya
yang diajukan Direksi
- Dewan Komisaris
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh
Sekretaris Dewan Komisaris, Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko. ,
Fungsi Dewan Komisaris adalah :
bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif melakukan pengawasan
dan penasihatan kepada Direksi dalam pengurusan Perusahaan .
- Sekretaris Dewan Komisaris
kepada Dewan Komisaris. Pengangkatan Sekretaris Dewan Komisaris bertujuan
untuk membantukelancaran kegiatan administrasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
Dewan Komisaris
- Komite Audit
pengendalian internal yang dilakukan oleh audit internal maupun eksternal serta pengawasan
Berikut Fungsi dan tugas Komite Audit :
1. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern
dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan eksternal;
2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan
Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
3. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
serta pelaksanaannya;
4. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informas i
yang dikeluarkan Perusahaan;
5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas
dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Komite Management Resiko
Fungsi manajemen risiko di Perusahaan dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko
yang dipimpin oleh top management dengan level Executive Vice President (EVP).
Unit Manajemen Risiko saat ini berada di bawah Direktur Logistik dan Pengembangan.
Unit Manajemen Risiko merupakan unit kerja yang menjalankan fungsi pengelolaan
risiko perusahaan secara terpadu.
- Direksi
Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab penuh untuk melakukan pengurusan
Perusahaan sesuai kepentingan dan tujuannya serta mewakili Perusahaan,baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar.
Fungsi :
Direksi bertanggung jawab dalam pencapaian rencana kerja yang telah
disepakati di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan
Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). sekaligus bertanggung jawab dalam
penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta sistem manajemen risiko secara
konsisten dan berkesinambungan.
- Sekretaris Perusahaan
memfasilitasi komunikasi antara organ Perusahaan, hubungan antara
Perusahaan dengan stakeholders, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Perusahaan memandang Sekretaris Perusahaan merupakan bagian penting dalam
mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang efektif sesuai dengan
praktek terbaik yang lazim berlak
- Sistem Pengendalian Intern
Sistem Pengendalian Intern merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara terus-menerus oleh organ dan seluruh pekerja untuk memberikan keyakinan
memadai atas tercapainya tujuan perusahaan melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset perusahaan, dan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan.
- Sistem Pengawasan Internal
Internal Audit merupakan unit kerja
yang menjalankan fungsi pengendalian/pengawasan intern
untuk membantu manajemen dan unit-unit kerja lainnya
dalam pencapaian pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
- Berdasarkan Struktur Divisional
Pada kotak yang di garis merah merupakan contoh dari Divisional ,Yaitu berupa anak cabang
Atau divisi dari 1 bidang diatas nya
Komentar
Posting Komentar