Langsung ke konten utama

 STRUKTURAL FUNGSIONAL DAN DIVISIONAL DALAM PERUSAHAAN 

 
  • Struktur Organisasi Fungsional 
              Struktur Fungsional, yaitu struktur organisasi yang terdiri dari orang-orang dengan keterampilan yang sama dan melakukan tugas-tugas serupa yang kemuadian dikelompokkan
bersama menjadi beberapa unit kerja. Anggota-anggotanya bekerja di bidang fungsional sesuai dengan keahlian mereka..Struktur Fungisional jenis struktur organisasi ini mengelompokkan
 orang berdasarkan fungsi yang mereka lakukan dalam kehidupan profesional
               atau menurut fungsi yang dilakukan dalam organisasi.

  •   Rapat Umum Pemegang Saham :

             Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ Perusahaan yang memiliki
       kewenangan yang tidak dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
       Pemegang saham dapat menggunakan haknya, mengemukakan pendapat, dan memberikan
       suara dalam proses pengambilan keputusan penting tentang pengembangan
       Perusahaan secara wajar dan transparan.
  
      Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki Fungsi dan wewenang yang
      tidak diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, meliputi:

      a) Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi,
      b) Mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi,
      c) Menyetujui perubahan Anggaran Dasar,
      d) Menyetujui laporan tahunan,
      e) Menetapkan bentuk serta jumlah remunerasi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
      f) Mengambil keputusan terkait tindakan korporasi atau keputusan strategis lainnya
          yang diajukan Direksi

  •   Dewan Komisaris

            Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh
         Sekretaris Dewan Komisaris, Komite Audit dan Komite Manajemen Risiko. ,

             Fungsi Dewan Komisaris  adalah :
             bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif melakukan pengawasan
             dan penasihatan kepada Direksi dalam pengurusan Perusahaan .

  • Sekretaris Dewan Komisaris
             Sekretaris Dewan Komisaris diangkat dan bertanggung jawab langsung
         kepada Dewan Komisaris. Pengangkatan Sekretaris Dewan Komisaris bertujuan
         untuk membantukelancaran kegiatan administrasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
         Dewan Komisaris

  • Komite Audit
           Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas
     pengendalian internal yang dilakukan oleh audit internal maupun eksternal serta pengawasan

Berikut Fungsi dan tugas Komite Audit :

      1. Membantu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern
          dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan eksternal;
      2. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan
          Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;
      3. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen
          serta pelaksanaannya;
      4. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informas         i
          yang dikeluarkan Perusahaan;
     5. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta
         tugas-tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sepanjang masih dalam lingkup tugas
         dan kewajiban Dewan Komisaris  berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Komite Management Resiko

             Fungsi manajemen risiko di Perusahaan dilaksanakan oleh Unit Manajemen Risiko
       yang dipimpin oleh top management dengan level Executive Vice President (EVP).
       Unit Manajemen Risiko saat ini berada di bawah Direktur Logistik dan Pengembangan.
       Unit Manajemen Risiko merupakan unit kerja yang menjalankan fungsi pengelolaan
       risiko perusahaan secara terpadu.

  •  Direksi

            Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab penuh untuk melakukan pengurusan
 Perusahaan sesuai kepentingan dan tujuannya serta mewakili Perusahaan,baik di dalam maupun
 di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran  Dasar.
         
       Fungsi :
              Direksi bertanggung jawab dalam pencapaian rencana kerja yang telah
         disepakati di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan
         Rencana Jangka Panjang  Perusahaan (RJPP).  sekaligus bertanggung jawab dalam
         penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta sistem manajemen risiko secara
         konsisten dan berkesinambungan.

  •   Sekretaris Perusahaan
                 Sekretaris Perusahaan memiliki peranan penting dalam
              memfasilitasi komunikasi antara organ Perusahaan, hubungan antara
             Perusahaan dengan stakeholders, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
             Perusahaan memandang Sekretaris Perusahaan merupakan bagian penting dalam
             mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang efektif sesuai dengan
             praktek terbaik yang lazim berlak
  •    Sistem Pengendalian Intern

       Sistem Pengendalian Intern merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang
       dilakukan secara terus-menerus oleh organ dan seluruh pekerja untuk memberikan keyakinan
       memadai atas tercapainya tujuan perusahaan melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
       keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset perusahaan, dan ketaatan terhadap
       peraturan perundang-undangan.

  •   Sistem Pengawasan Internal

        Internal Audit merupakan unit kerja
        yang menjalankan fungsi pengendalian/pengawasan intern
        untuk membantu manajemen dan unit-unit kerja lainnya
        dalam pencapaian pelaksanaan tugas dan kewajibannya.



  • Berdasarkan Struktur Divisional 


     Pada kotak yang di garis merah merupakan contoh dari Divisional ,Yaitu berupa anak cabang
     Atau divisi  dari 1 bidang diatas nya


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PT. KAI, Tbk.

Planning  Melaksanakan dan mendukung kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya di bidang transportasi, dengan menyediakan barang-jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk dapat melakukan ekspansi baik di pasar domestik maupun internasional di bidang perkeretaapian, yang meliputi:  - Usaha pengangkutan orang dan barang dengan     kereta api -  Kegiatan perawatan dan pengusahaan orang dan    barang dengan kereta api -  Kegiatan perawatan dan pengusahaan prasarana    perkeretaapian -  Pengusahaan bisnis properti secara profesional    Pengusahaan bisnis penunjang prasarana dan -  sarana kereta api secara efektif untuk kemanfaatan    umum  Sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2015-2019 yang telah mendapatkan pengesahan dan persetujuan dari Pemegang Saham, maka tahapan arah pengembangan perusahaan ...

Visi dan Misi PT. KAI, Tbk

Visi  Menjadi penyedia jasa perkeretaapian terbaik yang fokus pada pelayanan pelanggan dan  memenuhi harapan Stakeholders. Makna Visi Melalui visinya, KAI bertekad menjadi operator kereta api terbaik yang ada di Indonesia. Karena sejak diterbitkannya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian maka perusahaan swasta dapat menjadi operator kereta api di Indonesia sehingga bukan hanya monopoli BUMN. KAI mengubah mindset Perusahaan yang tadinya product oriented menjadi customer oriented agar pelanggan menjadi fokus utama dalam berbagai kebijakan KAI. KAI sebagai BUMN memiliki tanggung jawab yang besar baik terhadap pemerintah, masyarakat, pelanggan, dan berbagai stakeholder lainnya dengan terus menjaga kepercayaan para Stakeholder melalui pencapaian kinerja terbaik. Misi Menyelenggarakan bisnis perkeretaapian dan bisnis usaha penunjangnya melalui praktik bisnis dan model organisasi terbaik untuk memberikan nilai tambah yang tinggi bagi Stakeholders dan ke...

Menjelaskan Apa Yang Dimaksud dengan Rentang Kendali

Rentang Kendali adalah jumlah bawahan langsung yang dapat dipimpin dan dikendalikan secara efektif oleh seorang manajer. Rentang Kendali (span of control) sangat perlu dalam pengorganisasian, karena berhubungan dengan pembagian kerja, koordinasi, dan kepemimpinan seorang pemimpin (manajer). Rentang Kendali diperlukan dalam suatu organisasi karena adanya “limits factor(keterbatasan)” manusia, yaitu keterbatasan waktu, pengetahuan, kemampuan, dan perhatian. 1.       Keterbatasan waktu, artinya bahwa pada saat yang bersamaan seorang pemimpin melakukan pekerjaan yang beraneka macam. 2.       Keterbatasan pengetahuan, artinya bahwa seorang pemimpin tidak mungkin dapat mengetahui semua pekerjaan dalam perusahaan karena itu perlu diadakan pembagian pekerjaan kepada bawahannya. 3.       Keterbatasan kemampuan, artinya bahwa seorang pemimpin perusahaan kemampuannya terbatas, karena itu perlu diadakan batas jumlah...